Disertasi tentang PPHN, Bamsoet Jalani Sidang Terbuka Promosi Doktor di Unpad Bandung
3 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar akan menjalani sidang terbuka promosi doktor untuk Bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Sabtu (28/1/2023). Sidang terbuka rencananya digelar di Kampus Unpad Bandung, Jabar.
Ketua MPR akan mempresentasikan disertasi berjudul “Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas”.
Bamsoet akan mempertahankan disertasinya di hadapan 11 anggota tim penguji, dengan penguji, yakni Prof Dr Rina Indiastuti SE, MSie (Rektor UNPAD), Prof Huala Adolf SH, LLM PhD (Guru Besar), Prof Dr H Ahmad M Ramli SH MH, FCB (Promotor), Dr Ari Zulfikar SH, MH (Co-Promotor), dan Prof Yasona H Laoly SH, MSC, PhD (Menkumham).
Lalu, Prof Dr H Mohammad Mahfud MD SH, SU, MIP (Menkopolhukam), Prof Dr H Anwar Usman SH, MH (Ketua MK/tentatif), Prof Dr Yusril Izha Mahendra SH, Msc (Guru Besar Hukum Tata Negara), dan Dr Adrian E Rompis SH, MH, BBA, Dr Prita Amalia 5 Hi, MH serta Prof Dr I Gde Pantia Astawa SH, MH (Guru Besar Hukum Tata Negara).
Bamsoet saat ini menjadi dosen tetap Fakultas Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka. Melalui disertasinya, Bamsoet berusaha menemukan kebenaran ilmiah terkait konsepsi PPHN.
Dikatakan Bamsoet, Demi konsistensi arah pembangunan negara dan bangsa, PPHN hendaknya disepakati sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan berkesinambungan. PPHN dibutuhkan untuk menyikapi serta menanggapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas 2045.
“Memang PPHN tidak harus identik dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, pendiri bangsa telah memikirkan urgensi tentang pedoman atau arah bagi seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan pokok-pokok pikiran sebagaimana terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (25/1/23), menjelang Sidang Terbuka Promosi Doktor Bidang Ilmu Hukum di FH-UNPAD.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, dalam penelitian untuk disertasinya, ia mengidentifikasi sejumlah masalah.
Pertama, perlunya kesepakatan semua elemen bangsa (Konsesus Nasional) untuk memastikan pembangunan nasional dapat berkesinambungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kedua, menyepakati konsep hukum dan ruang lingkup PPHN yang paling tepat. Ketiga, peran dan fungsi PPHN dalam merawat kesinambungan program-program pembangunan untuk menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas.
“Hasil penelitian menunjukkan, pembangunan nasional memerlukan PPHN sebagai pedoman atau arah (direction) untuk menjamin dan memastikan kesinambungan, kendati terjadi pergantian pimpinan nasional atau daerah. Pembangunan berkesinambungan memberi jaminan tidak ada uang negara yang sia-sia,” kata Bamsoet.
Dengan menghadirkan kembali haluan negara yang kini diberi nomenklatur PPHN, dapat menjamin keselarasan dan kesinambungan pembangunan antara pusat dengan daerah, antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya, serta antara satu periode pemerintahan ke periode penggantinya, baik di tingkat pusat hingga daerah.
Sekaligus memastikan pembangunan tidak hanya dijalankan berdasarkan pada pelaksanaan dengan memanfaatkan uang rakyat melalui APBN, melainkan terlebih dahulu didasarkan pada perencanaan yang matang.
“Seperti rencana pembangunan ibukota baru Indonesia (IKN) di Kalimantan Timur. Sehingga, pelaksanaannya tidak akan mangkrak di tengah jalan,” ucapnya.
Menurutnya, PPHN merupakan dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang berbasis kedaulatan rakyat.
Artinya, rakyat melalui wakil-wakilnya dalam lembaga MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, berhak merancang dan menetapkannya.
Dokumen tersebut, kata dia, selanjutnya menjadi rujukan bagi presiden dan penyelenggara negara lainnya dalam menyusun berbagai program pembangunan sesuai kewenangannya masing-masing.
Tidak Perlu Amendemen
Bamsoet menambahkan, penelitian yang dilakukannya juga mengonfirmasi bahwa menghadirkan PPHN tidak perlu amendemen UUD NRI Tahun 1945.
“Banyak cara dapat dilakukan tanpa menimbulkan kegaduhan. Setidak-tidaknya ada lima alternatif yang dapat dipilih. Kelima alternatif itu apa saja, tunggu tanggal mainnya akan saya paparkan secara ilmiah dengan kajian yang mendalam dengan berbagai masukan para profesor dan Guru Besar Ahli Hukum Tata Negara,” tandas Bamsoet.
Editor: Frifod