fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kasus Dana Hibah KONI PB, LP3BH Manokwari Harap Kapolda Segera Tetapkan Tersangkanya

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi dukungan kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Daniel Monang Silitonga dan jajarannya yang tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Papua Barat sebesar Rp 227.495,122,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Papua Barat Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangannya diterima TOP-NEWS.id, Jumat (19/1/2023) siang.

Dana hibah sebesar Rp 200-an juta lebih tersebut yang diperuntukan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat diduga bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat.

Kasus tersebut, sesuai keterangan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reserse Kriminal Khusus/Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat Kombes Romylus Tamtelahitu, yang telah ditingkatkan status pemeriksaannya dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan sejak 13 Desember 2022.

“Peningkatan status tersebut juga didasari adanya lebih dari dua alat bukti yang ditetapkan dalam agenda gelar perkara pada 12 Desember 2022. Diduga keras dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dana hibah KONI Papua Barat ini juga bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021,” ungkap Advokat senior ini.

Dimana menurut Yan, terdapat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak disertai bukti-bukti pendukung yang sah dan lengkap. Bahkan pula bertentangan dengan regulasi aturan perundangan yang berlaku.

Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian hibah dan Bantuan Sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahu 2018 tentang Perubahan terhadap Permendagri No 32 Tahun 2018.

“Oleh sebab itu, kami mendorong Kapolda Papua Barat agar segera melakukan langkah pengambilan keputusan mengenai siapa terduga terlapor yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucap Yan.

Dikatakannya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kapolda Papua Barat tertanggal 14 Desember 2022 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menjadi acuan untuk mendesak Kapolda Papua Barat segera menetapkan siapa tersangka dalam perkara ini.

“Sesungguhnya Kapolda Papua Barat melalui Dir Rekrimsus Polda Papua Barat sudah memeriksa sekitar 30-an orang saksi dan memperoleh sejumlah dokumen pendukung yang terkait proses pemberian dana hibah dan pengelolaannya,” tuturnya.

Sehingga kami menduga Kapolda Papua Barat sudah dapat menerapkan siapa saja sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana hibah KONI Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2021 dan 2022 dengan segenap mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawabannya secara hukum.

Advokat Yan berharap, penetapan tersangka oleh Polda Papua Barat akan memudahkan pula proses restrukturisasi kepengurusan di tubuh KONI Papua Barat ke depan.

Sebab, terdapat sejumlah event penting seperti Pra PON yang bakal segera bergulir. Sekaligus mencegah berulangnya potensi kerugian negara dan dugaan tindak pidana yang bisa terjadi apabila aktivitas persiapan oleh KONI Papua Barat masih dilakukan oleh para terperiksa diantar 30-an orang saksi yang tengah dimintai keterangan dalam proses penyidikan di Polda Papua Barat saat ini.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.