Curahan Isi Hati Anak Ferdi Sambo di TikTok
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana bawahannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan untuk mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Tuntutan hukuman penjara seumur hidup itu diberikan JPU atas dasar dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman penjara seumur hidup tersebut, lebih ringan dibanding dengan hukuman maksimal yakni pidana mati.
Ayahnya dituntut hukuman seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sang putri Trisha Eungelica Sambo mencurahkan isi hati dan kesedihannya melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok-nya @trishhh.
Dalam unggahan tersebut, Trisha Eungelica mengatakan bahwa pada malam dirinya merekam video tersebut ia sedang merasakan kesedihan. Kemudian putri dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu menyanyikan sebuah lagu berjudul ‘Bawalah Pergi Cintaku’ yang dipopulerkan Afgan Syahreza sebelum dirinya tidur.
“In the sake of the sadness i feel tonight, so lets sing a song and then im gonna go to sleep (Dalam keadaan sedih malam ini, saya bernyanyi sebuah lagu dan akan lanjut tidur),” kata Trisha dalam unggahan video di TikTok-nya yang dikutip, Selasa (17/1/2023).
Unggahan TikTok Trisha Eungelica pun banyak disorot netizen di kolom komentar.
“Ini kalo papa mama nya nonton,, yakin 100% nangisss. Sedih krn ninggali anak2 drumah, memberikan beban tgg jwb yg berat je anak2. Tp yakinlah ada Tuhan,” tulis akun @Mada**m di TikTok.
Diketahui, Ferdy Sambo telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan empat orang lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima orang tersebut, terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Editor: Frifod