LP3BH Manokwari Minta Kapolda PB Segera Menangkap Pemilik Akun FB Fachrian Hidayat
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Atas nama Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat, saya meminta agar Kapolda Papua Barat dan jajarannya melalui Kapolres Sorong Kota dan atau Kapolres Sorong dapat segera mencari dan menangkap oknum pemilik akun Facebook (FB) atas nama Fachrian Hidayat yang memasang status cenderung berbau provokasi sosial,” demikian disampaikan Advokat Yan Christian Warinussy, SH kepada TOP-NEWS.id, lewat pesan elektronik Jumat (23/7/2021). sore.
Menurut Yan, karena hal itu diduga keras melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dikatakannya, pernyataan pemilik akun FB milik Fachrian Hidayat tersebut dapat memicu terjadinya konflik horizontal di antara berbagai suku non Papua dengan warga masyarakat asli Papua yang ada di Kota Sorong dan sekitarnya.
Bahkan, kata advokat peduli kedamaian, bisa merambat sejumlah daerah lainnya di Provinsi Papua Barat secara umum serta Tanah Papua dalam arti luas. Padahal saat ini Pemerintah Provinsi Papua Barat beserta seluruh komponen rakyat dan penduduk di Wilayah Provinsi Papua Barat sedang gencar-gencarnya memupuk solidaritas antar etnis dan keperdualian bersama guna membangun Papua Barat yang lebih maju dan mandiri.
“Karena itu, saya mengimbau segenap komponen rakyat Papua asli dan warga non Papua di Kota Sorong, Kabupaten Sorong maupun Papua Barat umumnya untuk tidak terpancing dengan provokasi rendah dan murahan dari pemilik akun FB Fachrian Hidayat tersebut,” tandasnya.