fbpx
Kamis, 28 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Sidang Kasus Situs Mansinam, Ketiga Saksi Tak Kenal Terdakwa Nandotray dan Tidak Pernah Keluarkan Kwitansi

2 min read
Advokat Yan Christian Warinussy, SH

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Persidangan perkara pidana tindak pidana korupsi (tipikor) Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnk atas nama terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, Rabu (21/7/2021) dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Pasek dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat.

Dilaporkan Advokat Yan Christian Warinussy, Kamis (227/2021), dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sonny Alvian Blegoer Laoemoery, SH tersebut, Jaksa Made Pasek menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Jemi F Roring, Gunawan dan Lukas Lesias Lukito.

Ketiga saksi diperiksa secara terpisah, karena masing-masing bekerja sebagai pemilik Toko Central, Toko Spare Part dan Toko Mawar di Manokwari. Mereka bertiga dimintai keterangan sejak pemeriksaan perkara ini dilakukan pada tingkat penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat.

Saksi Roring dalam keterangannya menjelaskan bahwa sebagai karyawan Toko Central, dirinya tidak pernah mengetahui Badan Pengelola Situs Mansinam pernah berbelanja barang di toko tempatnya bekerja tersebut, antara tahun 2017 hingga 2018. Saksi juga tidak mengenal sama sekali nota dan kwitansi yang ditunjukkan Jaksa Made Pasek di depan persidangan.

“Yang saya tahu, toko biasanya hanya mengeluarkan nota saja dan tidak pernah membuat kwitansi kepada pembelinya. Saya juga tidak mengenal orang-orang yang tanda tangan di atas kwitansi tersebut,” tamba saksi Roring.

Sementara saksi Gunawan sama sekali tidak pernah mengenal dan tidak pernah melihat terdakwa Nandotray datang ke tokonya, bahkan saksi juga tidak mengenal dan tidak mengetahui bukti kwitansi dan nota yang ditunjukan Jaksa di depan sidang. Saksi bahkan membantah tidak pernah menjual cat dan tiner seharga Rp 25 juta, karena saksi hanya jual cat dan tiner secara eceran saja.

Sementara saksi Lukas Lukito selaku pemilik Toko Mawar, Sanggeng-Manokwari membantah kalau tokonya pernah menjual gambar foto Yesus Kristus sebanyak 15 buah seharga Rp 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Setelah selesai pemeriksaan ketiga saksi, Jaksa Made meminta waktu selama seminggu untuk menghadirkan saksi lainnya.

“Masih tersisa 17 orang saksi lagi, dan dalam sidang mendatang kami rencana akan hadirkan tujuh orang saksi,” terang Jaksa di akhir sidang.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga akan dibuka kembali Rabu (28/7/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.