fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Rapat Paripurna DPRD Humbahas Tetapkan P-APBD Tahun Anggaran 2022 Menjadi Perda

2 min read

TOP-NEWS.id, DOLOKSANGGUL – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun Anggaran (TA) 2022 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Humbahas di Dolok Sanggul, Kamis (29/9/2022).

Perda ini ditetapkan setelah memperhatikan, saran, usul dan pendapat para anggota dewan dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbahas 2022 melalui Pandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD.

Termasuk saran, usul dan pendapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi pada rapat pimpinan dan Ketua fraksi-fraksi.

Wabup Humbahas Oloan Paniaran Nababan SH, MH dan Ketua DPRD Kabupaten Humbahas Ramses Lumban Gaol bersama Ketua I dan II serta Sekda Humbahas Drs Tonny Sihombing dan jajaran pimpinan kejari serta Polres Humbahas foto bersama. (Foto: Diskominfo Humbahas)

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol SH dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Humbahas Oloan Paniaran Nababan SH MH, Sekda Drs Tonny Sihombing, Kabag Sumda Polres Humbahas Kompol FM Tarigan, Kasi BB Kejari Humbahas IA Lubis SH, Pabung 0210/TU wilayah Humbahas Mayor Ojak Simarmata dan lainnya.

Setelah Perda ditetapkan, Wabup Humbahas Oloan Paniaran Nababan SH MH mengatakan, berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 bahwa Pembahasan Ranperda tentang P-APBD dilaksanakan setelah penyampaian nota pengantar dan nota keuangan Ranperda tentang P-APBD.

Dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-Fraksi DPRD atas nota pengantar Bupati Humbahas, nota jawaban Bupati Humbahas atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD dan pembahasan badan anggaran DPRD.

Setelah melalui tahapan ini, kata Wabup, ditindaklanjuti dengan rapat paripurna persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Humbahas atas Ranperda tentang P-APBD Tahun 2022.

“Banyak usulan, masukan, saran termasuk imbauan yang disampaikan para anggota DPRD dalam penyempurnaan Ranperda ini. Hal ini telah diakomodir dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Humbahas secara rasional dengan tetap menjaga kualitas belanja pada program dan kegiatan, yaitu dilaksanakan secara efektif, efesien dan akuntabel sampai dengan tahun anggaran berakhir,” ujar Wabup Humbahas.

Tentu masih banyak program dan kegiatan prioritas yang belum ditampung pada Ranperda P-APBD. Ini semua karena keterbatasan sumber dana dan anggaran yang tersedia.

Ke depan, tambah dia, melalui sinergitas yang baik antara seluruh stokeholder akan selalu berusaha memberdayakan seluruh sumber daya yang ada untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Humbahas.

Wakil Bupati Humbahas juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, paling lama tiga hari setelah persetujuan bersama harus disampaikan kepada Gubernur Sumut (Gubsu) untuk dievaluasi.

Hasil evaluasi Gubsu akan disempurnakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut, ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Perda tentang P-APBD TA 2022 oleh Bupati Humbahas.

Reporter: Rijhondy Siregar
Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.