Gubernur Papua Lukas Enembe Stroke, Dokter Pribadi Sambangi KPK dan Minta Izin Jokowi Berobat ke Luar Negeri
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Dokter Pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, dr Anton Mote mengatakan, Lukas Enembe mengalami stroke sejak 2015 lalu, sehingga dia meminta agar Pemerintah Indonesia mengizinkannya berobat keluar negeri.
“Ya salah satunya adalah stroke, tidak bisa bicara. Sudah dari 2015,” jelas dr Anton Mote kepada pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
“Beliau itu sudah sakit lama, makin buruk situasinya sekarang ini,” ujarnya.
Anton juga menegaskan bahwa Lukas Enembe memang rutin berobat ke Singapura, bukan karena ingin melarikan diri dari kasus yang menjeratnya saat ini.
“Beliau ke Singapura bukan baru sudah selalu beliau terus ke sana, jadi bukan baru. Jadi kalau beliau mau ke sana bukan karena lari dari persoalan, nggak. Berobat murni,” tegas Anton.
Dokter Pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe Anton Mote menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan kondisi terkini Lukas Enembe ke penyidik KPK. Anton Mote mengatakan bahwa Lukas Enembe harus segera menjalani kontrol kesehatan di Singapura.
Bahkan Anton menambahkan pihaknya sudah menyerahkan bukti rekam medik dan surat-surat pengobatan dari Singapura ke tim penyidik KPK. Dirinya juga menginformasikan kalau Lukas sudah menderita penyakit cukup serius sejak 2015 lalu.
“Ya salah satunya adalah stroke, tidak bisa bicara,” jelas Anton.
Direktur RSUD Jayapura ini menjelaskan, saat ini kondisi Lukas Enembe sempat memburuk usai penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia khawatir apabila tidak segera mendapatkan perawatan intensif, maka kondisi Gubernur Papua Lukas Enembe akan semakin memburuk dan berbahaya.
KPK telah menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Gubernur Papua Lukas Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 sampai 7 Maret 2023
Karena itu, Lukas telah dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Langkah itu, dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
Rencananya Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan ulang pada 26 September 2022 mendatang yang telah dijadwalkan KPK.
Reporter: Jerry MD
Editor: Frifod