Direktur LP3BH Manokwari Apresiasi Tinggi Tim Kejagung dan JPU Mendakwa Mayor Inf (Purn) Ishak Sattu Tersangka Tunggal Pelanggaran HAM Berat Paniai
3 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat Advokat Yan Christian Warinussy, SH memberi apresiasi tinggi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr Erly Prima Putera Agoes dan tim Kejaksaan Agung Republik (Kejagung) Indonesia.
“Apresiasi tinggi saya disebabkan JPU telah membacakan surat dakwaan nomor : PDS-01/PEL.HAM.BERAT/PANIAI/05/2022 di depan persidangan Pengadilan HAM/Negeri Makassar, Rabu (21/9). Dakwaan tersebut, telah mendakwa Mayor Infantri (Purn) Ishak Sattu (IS) sebagai tersangka tunggal dalam peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai tahun 2014,” kata Direktur LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis, (21/9/2022).
“Sebagai advokat dan pembela HAM, saya melihat bahwa surat dakwaan Jaksa tersebut yang terdiri dari 10 halaman telah memberi gambaran tentang latar belakang peristiwa hukum yang pada akhirnya berujung terjadinya penembakan terhadap warga sipil pada Senin (8/12/2022) sekitar pukul 09:00 Wit di Pondok Natal Gunung Merah, Enarotali, Paniai, Papua,” ucap Advokat Yan.
Dalam surat dakwaan halaman tiga, kata dia, terlintas catatan bahwa saat negosiasi sedang berlangsung antara saksi Kompol Hanafiah dengan massa di Pondok Nata, Gunung Merah.
Kemudian datang saksi Lettu Prasenta Imanuel Bangun (Danki Yonif 753/AVT) dan anggotanya yang kemudian terdengar bunyi letusaan senjata api sebanyak lima hingga enam kali.
“Menurut pandangan dan intuisi saya selaku investigator bahwa bagian ini perlu didalami kembali oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sesuai tupoksinya sebagai penyelidik menurut UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujarnya.
Pertimbangan lain, tambah Yan, karena saat Lettu Prasenta Imanuel Bangun dan anggotanya datang ke lokasi kejadian perkara, saat itu terdakwa IS ada di Koramil1705-02/Enarotali. Sehingga peran saksi Lettu Prasenta Imanuel Bangun mesti didalami saat pemeriksaan saksi di depan persidangan.
Kehadiran para saksi kunci yang tersirat dalam Surat Dakwaan, seperti saksi Marselina Gobay alias Mia Gobay, saksi Benyamin Kudiai, saksi Yosafat Yeimo, saksi Noak Gobay dan saksi Oktofina Yeimo sangat diharapkan mampu mengungkap fakta di balik peristiwa yang pada akhirnya menjadi sebab tewasnya Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei.
Selain itu, ada 10 orang warga sipil lainnya luka-luka, yaitu Noak Gobay, Andreas Dogopia, Yulius Tobai alias Yulianus Tobay, Naftali Neles Gobay, Yer mias Kayame, Halia Edowai alias Italias Edowai, Aberdanus Bunai, Jeri Gobay, Oktopianus Gobay, dan Yulian Mote.
Paniai Berdarah 2014
Sebagai informasi, kasus HAM Paniai berdarah terjadi pada 8 Desember 2014. Saat itu, warga sipil sedang melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai. Empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer.
Lalu, satu orang lain tewas setelah mendapat perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian. Dalan kasus ini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian diseret ke pengadilan HAM sebagai terdakwa yaitu Mayor Inf (Purn) Ishak Sattu.
Isak kala kejadian itu merupakan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sekaligus perwira dengan pangkat tertinggi yang mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya termasuk Koramil 1705-02/Enarotali.
Editor: Frifod