fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Hari Ini, Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua Digelar di PN Makassar

4 min read

TOP-NEWS.id, MAMOKWARI – “Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua saya memberi apresiasi kepada Negara Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Burhanuddin dan jajarannya yang telah membawa dan akan mengharapkan seorang tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai atas nama Mayor Infantri Isak Sattu alias IS dalam sidang di Pengadilan HAM/Negeri Makassar, Rabu (21/9) besok.

Kendatipun sangat disayangkan bahwa para saksi dan korban serta keluarganya di Enarotali, Pania tidak akan hadir dalam sidang tersebut. Namun langkah ini, patut diapresiasi karena hasil kerja keras yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejak awal dalam menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Lapangan Karel Gobay, Enarotali, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua pada 2014 (delapan tahun lalu), akhirnya bisa bermuara di Pengadilan HAM di Makassar, Sulsel. Demikian disampaikan Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).

“Sebagai advokat dan pembela HAM yang pernah meraih penghargaan internasional HAM John Humphrey Freedom Award di Canada tahun 2005, saya turut mengkawal proses hukum yang berlangsung di pengadilan HAM Makassar dengan harapan agar keadilan bagi para korban dan rakyat Papua dalam arti luas dapat memperoleh tempat dalam segenap pertimbangan hukum Majelis Hakim yang mengadili perkara ini,” kata Yan.

Untuk itu, kami berharap saudara tersangka yang bakal menjadi terdakwa IS akan mampu memberi keterangan yang sejujurnya mengenai siapa yang sesungguhnya memberi perintah komando baginya pada saat kejadian delapan tahun lalu di Enarotali, Paniai.

Saudara IS harus jujur menjelaskan pula tentang nama dan pangkat dari para eksekutor di lapangan saat itu serta siapa komandan lapangan yang bertanggungjawab pada saat itu. Ini penting guna membuka tabir gelap di balik peristiwa yang telah mengakibatkan empat orang pelajar merengang nyawa saat itu (8 Desember 2014).

Rakyat Papua dan korban serta keluarganya sangat menaruh harapan pada majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sawati (ketua) dibantu para hakim anggota yang terdiri dari Abdul Rahman Karim, Sitti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi.

KY akan Pantau Sidang Perkara Pelanggaran HAM

Terpisah, Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemantauan terhadap sidang perkara pelanggaran HAM berat Paniai. Sidang tersebut diagendakan akan dilakukan di PN Makassar, Rabu (21/9/2022).

“Komisi Yudisial telah memutuskan sejak jauh-jauh hari akan melakukan pemantauan terhadap perkara pelanggaran HAM berat Paniai,” jelas Jubir KY Miko Ginting, Selasa (20/9/2022).

Kegiatan pemantauan dilakukan atas inisiatif KY dengan tujuan menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini. Selain itu, KY juga mendapatkan permohonan pemantauan dari elemen masyarakat sipil.

Untuk itu, Komisi Yudisial sangat terbuka untuk setiap masukan dan peluang kolaborasi yang diharapkan,” ujarnya.

Sidang pelanggaran HAM berat Paniai diagendakan pada Rabu besok di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar. Sidang perdana besok diagendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Mayor Inf Purn Isak Sattu.

Mayor Purn IS Terancam Minimal 10 Tahun Penjara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan berkas dakwaan terhadap Mayor (Inf) Purn Isak Sattu (IS) dalam kasus pelanggaran HAM Paniai. IS rencananya didakwa dengan hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Berikut dakwaan yang disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap IS:

Bahwa ia Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dalam kedudukannya selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai di Kabupaten Paniai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Kep/30/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 dan selaku perwira dengan pangkat tertinggi yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya.

Termasuk salah satunya adalah Koramil
1705-02/Enarotali, pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 sekira pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 bertempat di Lapangan Karel Gobay dan Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali di Jalan Karel Gobay Kampung Enarotali Distrik Paniai Kabupaten Paniai Provinsi Papua (dulu Provinsi Irian Jaya) atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan HAM pada PN Makassar berwenang memeriksa dan memutuskan perkara ini.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makassar.

Terdakwa sebagai komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau pasukan dibawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif sedang melakukan, atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya, bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, dan terdakwa tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.