Enam Bulan Lagi Mendagri Lantik Penjabat Gubernur Provinsi Baru di Papua
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Tiga undang-undang (UU) tentang daerah otonom baru (DOB) di Papua mengatur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meresmikan provinsi-provinsi baru dan melantik penjabat gubernurnya paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan.
Adapun tiga UU tersebut, yakni UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan telah resmi diundangkan pada Senin (25/7/2022).
“Peresmian Provinsi Papua Selatan dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama enam bulan terhitung sejak undang-undang ini diundangkan,” begitu bunyi Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2022.
Ketentuan serupa juga tertuang dalam pasal yang sama di UU Nomor 15 Tahun 2022 dan UU Nomor 16 Tahun 2022.
Dalam tiga UU itu disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur (wagub) pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak sesuai dengan aturan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum gubernur dan wagub definitif dilantik, presiden mengangkat penjabat gubernur dari pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul mendagri dengan masa jabatan paling lama satu tahun.
Presiden pun dapat mengangkat kembali penjabat gubernur untuk satu kali masa jabatan berikutnya paling lama satu tahun atau menggantinya dengan penjabat lainnya jika gubernur dan wagub definitif belum dilantik.
Presiden juga dapat mengangkat kembali penjabat gubernur sampai dilantiknya gubernur dan wagub definitif.
Penjabat Gubernur Wajib Selenggarakan Pemerintahan Daerahnya
Adapun penjabat gubernur memiliki kewajiban dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua di masing-masing provinsi.
Selanjutnya, fasilitasi pemilihan gubernur dan wagub dan DPR di masing-masing provinsi serta tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendagri akan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat gubernur dalam melaksanakan kewajibannya di atas.
Perangkat daerah meliputi, sekretariat daerah, sekretariat dewan, sekretariat MRP, dinas daerah, badan daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya wajib dibentuk oleh penjabat gubernur paling lama tiga bulan sejak tanggal pelantikan. (eff)
Editor: Frifod