fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kajati Papua Sebut Bupati Boven Digoel Diduga Terlibat Korupsi Rp 2,9 Miliar

2 min read

TOP-NEWS.id, JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mendalami kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah (PD) Boven Digoel Sejahtera senilai Rp 2,9 miliar. Kajati Papua Nikolaus Kondomo mengatakan bahwa kasus korupsi itu diduga kuat ada keterlibatan Bupati Boven Digoel berinisial HY.

Menurut Nikolaus, uang tersebut dikeluarkan sesuai permintaan Bupati Boven Digoel berinisial HY pada akhir 2021 dan awal 2022.

Pada Desember 2021, HY memberikan disposisi kepada Dirut PD Boven Digoel Sejahtera untuk mengeluarkan uang senilai Rp 2 miliar. Kemudian pada Februari 2022, HY kembali mengambil Rp 1 miliar melalui diposisi bupati.

“Uang Rp 2 miliar dipergunakan untuk persiapan Natal, sementara Rp 1 M dipergunakan untuk perjalanan dinas bupati,” ungkap Kajati di Jayapura, Minggu (22/7/2022).

Nikolaus menerangkan juga kalau dari total Rp 3 miliar yang dipergunakan Bupati HY, hanya Rp 100 juta yang dikembalikan kepada kas BUMN PD Boven Digoel Sejahtera.

“Jadi, Rp 2,9 miliar belum ada laporan dipertanggungjawabkan dari HY yang seharusnya sudah dikembalikan ke kas daerah,” ucap Kajati Papua.

Kejati menjelaskan uang yang dikeluarkan oleh PD Boven Digoel Sejahtera atas permintaan Bupati HY, dan tidak sesuai dengan prosedur yang ada, bahkan uang tersebut belum ada laporan pertanggungjawaban.

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi, Penyidik Kejati Papua telah memintai keterangan enam orang saksi.

“Sekda, Dirut PD Boven Digoel Sejahtera, Kepala Inspektorat, Pengawasan BUMD, Dirut Keuangan PD, dan juga Kepala Cabang BRI, sudah dimintai keterangan,” terangnyanlagi.

Saat ditanyakan pemanggilan terhadap HY, Kajati menjelaskan akan dilakukan pemanggilan dalam waktu dekat.

“Kami akan periksa bupati (HY) dua atau tiga hari ke depan. Kami juga telah layangkan surat pemanggilan,” tandas Kajati Papua Nikolaus.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.