Tiga Provinsi Baru Hasil Pemekaran Papua Akhirnya Terbentuk Wilayahnya
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Indonesia segera memiliki tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Pembentukan tiga provinsi itu merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua yang baru saja disahkan menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan RUU tersebut, diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Dengan disahkannya tiga RUU ini, maka Indonesia akan memiliki 37 provinsi.
“Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat anggota dewan.
“Setuju,” jawab para peserta anggota dewan.
Kendati telah disahkan, UU ini belum resmi berlaku. Mengacu UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk dicatatkan dalam Lembaran Negara.
Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pascapengesahan di DPR.
Dengan ketentuan tersebut, maka UU tentang pemekaran Papua berlaku paling lambat pada 30 Juli 2022.
Pembahasan RUU mengenai pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini terbilang cukup cepat. Hanya butuh 2,5 bulan bagi DPR untuk mengesahkan tiga RUU, terhitung sejak rancangan aturan itu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.
Masing-Masing Ibukota Provinsi
Pada rapat sebelumnya yang digelar 27 Juni 2022, DPR dan pemerintah menyepakati cakupan wilayah tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua sekaligus ibukota dari masing-masing provinsi.
Menurut hasil kesepakatan, ibukota Papua Selatan berada di Merauke. Lalu, ibukota Papua Tengah ada di Nabire, dan ibukota Papua Pegunungan di Jayawijaya.
Dalam prosesnya, sempat terjadi perdebatan penentuan ibukota Provinsi Papua Tengah. Namun, pada akhirnya Nabire dipilih sebagai ibukota dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan.
“Pada tanggal 27 Juni 2022, panja memutuskan ibukota provinsi masing-masing dalam RUU pembentukan daerah provinsi di Papua,” jelas Ketua Panja RUU DOB Papua Junimart Girsang dalam Rapat Kerja Tingkat I terkait RUU DOB Papua, Selasa (28/6/2022).
Berikut wilayah cakupan tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua beserta ibukotanya:
1. Papua Selatan
– Kabupaten Merauke (berkedudukan sebagai ibukota)
– Kabupaten Mappi
– Kabupaten Asmat
– Kabupaten Boven Digoel
2. Papua Tengah
– Kabupaten Nabire (berkedudukan sebagai ibukota)
– Kabupaten Paniai
– Kabupaten Mimika
– Kabupaten Dogiyai
– Kabupaten Deyiai
– Kabupaten Intan Jaya
– Kabupaten Puncak
– Kabupaten Puncak Jaya
3. Provinsi Papua Pegunungan
– Kabupaten Jayawijaya (berkedudukan sebagai ibukota)
– Kabupaten Lanny Jaya
– Kabupaten Mamberamo Tengah
– Kabupaten Nduga
– Kabupaten Tolikara
– Kabupaten Yahukimo
– Kabupaten Yalimo
– Kabupaten Pegunungan Bintang.
Editor: Frifod