Yan C Warinussy Apresiasi Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Kajati di Tanah Air, Ada Papua Barat
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat Advokat Yan Christian Warinussy, SH beri apresiasi atas langkah Jaksa Agung memutasi sejumlah kepala kejaksaan tinggi (kajati) di Tanah Air.
“Saya memberi apresiasi atas langkah Jaksa Agung Indonesia memutasi sejumlah kajati, diantaranya Kajati Papua Barat. Penunjukan Juniman Hutagaol sebagai Kajati Papua Barat menggantikan Wilhelmus Lingitubun sesungguhnya penting. Karena baik untuk “penyegaran” di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat,” kata Yan C Warinussy, SH dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).
“Utamanya dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), karena sepanjang kiprah pejabat Kajati Papua Barat yang lama, kami melihat beberapa kasus penting dan menarik justru proses penanganannya cenderung lambat, bahkan terkesan seperti “dipeti eskan” oleh Kajari Papua Barat Wilhelmus Lingitubun dan jajarannya,” ungkap Yan.
Sehingga dengan diangkatnya Pak Juniman Hutagaol sebagai Kajati Papua Barat yang baru, kata Yan, kita berharap proses hukum terhadap kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi seperti dana pengadaan septic tank individual di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Raja Ampat dapat dibuka dan dilanjutkan kembali.
Selain itu, ia juga menambahkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bidang kemahasiswaan dan keagamaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat pun bisa dilanjutkan.
“LP3BH Manokwari sebagai Organisasi Masyarakat Sipil (Civil Society Organization/CSO) yang berfokus pada upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) juga melihat bahwa Kajati Papua Barat perlu segera memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi jaksa anak-anak asli Papua untuk dapat menduduki posisi penting sebagai kepala kejaksaan negeri (kajari) di Kejari Manokwari, Sorong dan Fakfak serta Teluk Bintuni dan Kaimana,” pintanya.
Ia menilai, saat ini beberapa jaksa telah memiliki kapasitas untuk itu, seperti Jaksa Jevidya Rum SH MH, Leony Wambrauw SH MH maupun Dr Epi Numberi SH MH (kini Kejari Biak Numfor).
Bahkan beberapa jaksa asli Papua patut diberi kesempatan menduduki posisi sebagai koordinator penyidikan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana umum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Seperti Benoni Kombado SH MH, Frederika Uriway SH MH, atau Yosua Wanma SH MH serta Stevie Ayorbaba SH MH.
“Kami sangat berharap keberadaan Bapak Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol dapat ikut mendorong dan memberi kesempatan pertama dan utama bagi jaksa anak-anak asli Papua untuk menduduki posisi penting tersebut. Hal ini sejalan dengan kebijakan afirmasi (afirmatif action) yang dianut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022.
Hal mana tersirat dalam amanat Pasal 52 dan Pasal 62, Ayat (2) dan Ayat (3) UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Editor: Frifod