Sore Ini Menaker Undang Serikat Buruh ke Kantor Kemenaker
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah disebut mengundang sejumlah serikat buruh untuk melakukan pertemuan usai Presiden Joko Widodo (Jomowi) meminta untuk merevisi Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu diungkap langsung Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Pertemuan rencananya digelar pukul 18.30 WIB, Selasa (22/2/2022).
“Rencananya hari ini Selasa jam 18.30 saya belum menerima pemberitahuan lebih lanjut apakah dibatalkan atau tidak, rencananya pada hari ini, KSPSI Andi Ghani dan KSPI akan bertemu dan diundang oleh Menteri Tenaga Kerja di kantornya hari ini jam 18.30,” kata Said dalam koferensi pers daring, Selasa (22/2/2022).
Kendati belum tahu apakah pertemuan tersebut akan jadi atau tidak, Said mengatakan, sudah menyiapkan dua hal yang akan disampaikan ke Menaker atau pemerintah.
“Bilamana memang rencana tetap dilanjutkan ada pertemuan antar ibu menaker dengan KSPSI Andi Ghani dan KSPI, maka ada dua hal yang akan kami sampaikan dalam pertemuan tersebut,” ungkapnya.
Pertama, kata Said, Menaker harus tunduk kepada perintah Presiden termasuk Menko Perekonomian, yaitu merevisi dengan kata lain mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang intinya menyatakan dana JHT milik pekerja buruh dapat langsung dicairkan saat ter PHK paling lama satu bulan setelahnya sesuai mekanisme yang diatur Pasal 26 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012.
“Hal kedua yang akan kami sampaikan kepada ibu Menaker bilamana terjadi pertemuan pada hari ini adalah meminta dengan segala hormat, mengajak ibu Menaker turun ke lapangan. Jangan duduk di belakang meja. Kami akan ajak ke daerah Cilincing, ke daerah Bantar Gebang yang sepelemparan batu dari kantor ibu Menaker, ada ribuan buruh yang sudah dua hingga tiga tahun JHT-nya tidak bisa dicairkan, PHK nya tidak jelas, upahnya tidak bayar, pesangonnya jauh dari harapan,” tuturnya.
Menurutnya, Menaker jangan duduk di belakang meja bersama para Dirjen-nya, membuat aturan mengatur uang rakyat dari sisi pandang dirinya sebagai kebetulan mewakili pemerintah.
Ia menyampaikan, di sisi lain ada perusahaan di Bantar Gebang 3000 karyawannya upahnya selama dua tahun belum dibayar, status PHK-nya tidak jelas, dan JHT-nya tidak bisa dicairkan.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (21/2/2022) pagi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta untuk merevisi Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Jokowi meminta aturan JHT bisa diubah supaya bisa lebih dipermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Orang nomor satu Indonesia itu juga tidak ingin aturan JHT malah mempersulit bagi peserta yang mau mengambilnya terutama bagi mereka yang mengalami masa sulit.
Editor: Frifod