Suta Widhya: Kami akan Somasi Kadishub Jakbar
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Mungkin saja payung hukum untuk ojek online (Ojol) tidak pernah terbit. Karena ternyata sikap para pemangku kekuasaan di negeri ini hanya lips service saja. Pura-pura peduli, tapi begitu kesal melihat kesemrawutan maka keluar watak aslinya.
Adalah Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudishub) Jakarta Barat (Jakbar) Erwansyah. Ia mengatakan, menertibkan ojol yang ada bukan permasalahan yang mudah.
“Ia mengaku kalau ojek online (ojol) ditindak saat ini mereka pergi, dan mereka datang lagi. Kayak gebah lalat di atas bangkai ikan, sehingga tidak bisa sendirian dalam menertibkan ojol ini. Perlu bantuan beberapa pihak. Menurut kami sebuah ucapan yang tidak pantas,” ungkap Kadiv Hukum Ojol LBH TEKAB Suta Widhya SH, di MAKO TEKAB, di bilangan, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, diterima dalam keterangan pers, Jumat (11/2/2022).
Kadiv Hukum LBH TEKAB Suta, yang juga Sekjen Gerakan Advokat dan Aktivis ini akui maraknya pengemudi ojol di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakbar sebagai pemicu adanya parkir liar di atas trotoar.
“Bila bijak Erwansyah mestinya pahami dulu pemicunya. Karena di lokasi tersebut banyak tempat makan yang berjualan secara online. Sehingga menjadi tempat mangkal bagi para pengemudi ojol untuk istirahat sambil menunggu pesanan pelanggan dibuatkan,” ujar Suta.
Suta pun keberatan bila Erwansyah menyebutkan bahwa langkah yang perlu dilakukan adalah membuang bangkai ikan tersebut agar lalat itu menghilang.
“Itu perkataan yang merendahkan martabat pekerjaan seseorang. Seakan pekerjaan yang disandangnya jauh lebih mulia dari pekerjaan yang digeluti para anggota TEKAB? Bisa saja kami tanya, apa Koruptor lebih mulia dari Ojol?” tanya Suta.
Ia sepakat perlu kerjasama dengan berbagai pihak dalam melakukan penertiban, misalnya mengubah konsep tata letak tempat orang-orang yang berjualan dan mengatur jadwal dan lainnya.
Suta tengah membuat somasi kepada pihak yang merendahkan para anggotanya tersebut. Bila tidak juga meminta maaf, pihaknya berniat melaporkan ke pihak yang berwajib agar diproses sesuai hukum.
Editor: Frifod