fbpx
Sabtu, 19 April 2025

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Direktur Eksekutif LP3BH Berharap Gubernur Lukas Enembe dan Mandacan Segera Bertemu Bahas KKR di Tanah Papua

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua di bawah kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe dan Provinsi Papua Barat dibawah kepemimpinan Gubernur Dominggus Mandacan perlu segera bertemu dan menyepakati rencana bersama membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Tanah Papua.

Hal ini sudah menjadi amanat Pasal 45 Ayat (2) dan Pasal 46 dari UU RI No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Dan juga di dalam indikator Papua Tanah Damai (PTD) perspektif politik yang dikeluarkan oleh Jaringan Damai Papua (JDP) telah terkandung indikator terselesaikannya akar masalah Papua secara tuntas dan menyeluruh dengan cara yang bermartabat. Dimana salah satu solusinya adalah pembentukan KKR.

“Berdasarkan kedua fakta hukum dan fakta damai diatas, sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendesak Pak Enembe dan Pak Mandacan dalam kapasitas keduanya selaku gubernur di Tanah Papu untuk segera mengambil langkah hukum dan politik dalam mendorong pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk KKR di Tanah Papua,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (10/2/2022).

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH

Menurutnya, pembentukan KKR adalah urgen dan mendesak saat ini demi penyelesaian masalah Papua yang telah menimbulkan konflik poitik dan keamanan sepanjang lebih dari 50 tahun.

Dikatakan Yan, lenempatan personel militer dalam jumlah ribuan ke Tanah Papua tidak akan bisa menyelesaikan masalah di Tanah Papua.

“Pengembangan institusi militer sampai ke pelosok Tanah Papua juga tidak bisa menyelesaikan persoalan Papua. Upaya memasukkan banyak saudara-saudari orang non Papua dalam penerimaan anggota polisi yang diterima melalui jalur otonomi khusus juga tidak akan menyelesaikan masalah Papua. Justru penempatan personel militer dalam jumlah ribuan di Tanah Papua semakin berpotensi menjadi sumber persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan peningkatan situasi impunitas terhadap rakyat sipil di Tanah Papua,” tutur dia.

Pengembangan institusi keamanan hingga ke pelosok kampung atau desa di Tanah Papua, kata dia, menjadi sumber “perampasan” hak orang asli Papua atas tanah yang pada gilirannya berpotensi mengancam kehidupan sosial kemasyarakatan di Tanah Papua.

“Penerimaan calon anggota polisi orang non Papua melalui jalur Otsus yang terus menerus berulang bakal menjadi sumber konflik politik akibat kecemburuan sosial antar orang asli Papua dengan saudara-saudara non Papua. Sehingga menurut saya, pembentukan KKR adalah penting dan segera harus dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan,” ujarnya.

Di Papua, kata Yan, Lukas Enembe telah membentuk tim pembentukan KKR dengan SK-nya. Di Papua Barat, Dominggus Mandacan perlu segera juga membentuk tim dengan melibatkan perguruan tinggi lokal seperti Universitas Papua dan STIH Manokwari serta Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang bergerak di bidang bantuan hukum dan penyelesaian konflik.

Sehingga, kedua tim dari Provinsi Papua dan Papua Barat dapat mengambil langkah bersama dalam mendorong pembentukan KKR di tahun ini (2022).

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.