Diduga Larang Jenazah Covid-19 Dikebumikan di TPU Ujung Serdang, Polisi Tetapkan Jesue Tarigan Jadi Tersangka
4 min readTOP-NEWS.id, MEDAN – Apes bagi Jesue Tarigan alias Suai Tarigan, saat dirinya diduga melarang jenazah Robert Ginting warga Ujung Serdang yang rencananya dimakamkan di TPU Kristen Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Sumut pada 20 April 2021.
Kini Suai ditetapkan tersangka oleh Polres Deliserdang dengan melanggar Pasal 14 Ayat (1) jo pasal 5 Ayat (1) huruf (e) UU RI No 4 Tajuk 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 178 dari KUHP Pidana.
Menurut keterangan Suai, kepada awak media, Kamis (3/2/2022), pagi saat kejadian datang mobil ambulance dengan membawa jenazah Robert Ginting ke TPU Kristen Ujung Serdang. Melihat hal itu, spontan Suai melarang pemakaman jenazah Covid-19 tersebut.
“Disini tidak boleh dikuburkan mayat penyakit Covid19. Karena sebelumnya tiga mayat sebelumnya sudah dilarang Kepala Desa Jenda Inganta Barus. Kalau memang ada persetujuan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua Adat Ujung Serdang tolong dihadirkan. Karena tidak ada, maka pihak keluarga mayat tersebut kembali membawa pergi jenazah tersebut. Namun saat itu terlihat seorang polisi menanyakan dan mempertegas pada saya, apakah bapak tidak setuju mayat ini dikuburkan disini, dan saya jawab tidak,” jelas Suai.
Setelah itu, tiga bulan kemudian, Suai Tarigan mendapat surat panggilan ke Polres Deliserdang pada Juli 2021 untuk dimintai konfirmasi dan keterangan sehubungan penghalangan pemakaman jenazah Covid19.
Terkait Pasal 14 Ayat (1) jo pasal 5 Ayat (1) huruf (e) UU RI No 4 Tajuk 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 178 dari KUHP Pidana.
Untuk sekadar diketahui, disinyalir pelapor atas nama Iptu Rahmad R Hutagaol SH MH, selaku Kanit Lidik III Polres Deliserdang dengan Nomor Polisi LP/A/378/VII/2021/SPKT.SATRESKRIM/ POLRESTA DELISERDANG/ POLDA SUMUT, tanggal 12 Juli 2021. Dan Surat perintah penyidikan lanjut Nomor Sp.Sidik.Lan/299.b/XII/2021/ RESKRIM tanggal 15 Desember 2021.
Panggilan kedua kembali datang Suai ke Polresta Deliserdang sebagai saksi menjumpai Iptu Rahmad R Hutagaol, selaku juru periksa, pelapor dan bahkan Kanit Lidik Unit III Polres Deliserdang.
“Lucunya tiga kali panggilan polisi pertanyaannya yang sama dipertanyakan pada Jesue Tarigan, ada bapak berteriak? Ada membawa alat atau benda tajam saat itu? Dan saya jawab ada tidak ada apapun dan terjadi keributan. Darimana bapak tau bahwa ada orang meninggal dan bahkan dikebumikan disitu. Saya tau dari sebelah rumah, Bambang dan Dina yang berjualan sarapan pagi. Berapa warga juga ada dipemakaman saat itu,” terang dia.
“Anehnya, setelah ada panggilan kedua baru saya tau dari polisi bahwa Kepala Desa Ujung Serdang Jenda Inganta Barus ternyata sudah mengeluarkan surat izin pemakaman pasien Covid19 di TPU Kristen Ujung Serdang. Dianjurkan untuk berdamai setelah empat kali dipanggil dan sudah diputuskan menjadi tersangka tindak pidana di tanggal 24 Januari 2022,” tuturnya.
Sayangnya, Kepala Desa Ujung Serdang, Herba Inganta Barus membantah bahwa dirinya sudah mengeluarkan surat izin pemakaman jenazah Covid-19 atas nama Robert.
“Saya tak pernah mengeluarkan surat izin tersebut, Ketua BPD yang mengeluarkannya. Surat itu sesuai kesepakatan warga dan perangkat desa yang sudah melakukan musyawarah di Kantor Desa Ujung Serdang,” tegas Barus kepada wartawan.
“Dikasih tunjuk surat izin Kades soal izin pemakaman Covid-19 tersebut kepada ku. Barulah aku ditanyai Iptu Rahmad soal ada niat ku berdamai dengan pihak keluarga almarhum Robert? Jumpailah keluarga untuk berdamai?” ucap Juper pada Jesue.
Kemudian Jesue berkata, “kalau saya mau berdamai, tapi sesuai dengan kemampuan saya. Kalau gitu jumpai saja keluarganya,” kata Suai menirukan ucapan Iptu Rahmad kepadanya.
Saat dikonfirmasikan perihal penetapan Jesue Tarigan sebagai tersangka, Iptu Rahmad R Hutagaol mendengarkan hal tersebut.
“Ya bang,” ujar Iptu Rahmad via WhatsApp, menjawab pertanyaan wartawan.
Warga yang ikut rapat persetujuan pemakaman Covid19 merasa heran, tandatangan absen malah dijadikan bukti sebagai pernyataan warga yang menyetujui pemakaman korban Covid19.
“Bingung aku tandatangan kami yang ikut rapat jadi bukti persetujuan warga perihal persetujuan warga soal pemakaman jenazah penderita Covid19,” ujar Bambang Ginting.
Mantan Ketua Karang Taruna Ujung Serdang, Jahtra Tarigan, juga ikut dipanggil ke Polresta Deliserdang sebagai saksi untuk dimintai keterangan karena turut mengikuti rapat di Kantor Desa Ujung Serdang.
“Siapa saja yang hadir dalam rapat tersebut? Apa hasil rapat? tanya polisi.
Modusnya warga ikut absensi hadir malam deliknya menjadi tandatangan persetujuan adanya lokasi penanam untuk jenazah Covid19.
“Ini juga yang terjadi pada waktu lalu, saat 5H tanah warga diminta untuk dijadikan pemakaman Covid19. Disitu diisi absen juga, disalahgunakan juga sebagai pernyataan persetujuan warga. Salah satu warga, Bambang yang jelas menolak lokal pemakaman malah dinyatakan setuju. Itu informasi dari pihak RS Medistra Lubuk Pakam bahwasanya warga menyetujui lokasi pemakaman tersebut. Padahal warga menolak keras. Mungkin karena Robert orang kaya dan banyak duit dia Manajer Bank BRI Galang. Sedangkan tiga jenazah lainnya warga Ujung Serdang itu orang miskin jadi saat ditolak warga tak jadi muncul perkara pidana seperti yang menimpa Jesue Ginting,” tandasnya.
Sekadar informasi dari warga bahwa pihak desa menghubungi warga untuk melaksanakan rapat desa untuk membahas izin lokasi pemakaman Covid19. Aku ditelpon subuh dengan pihak keluarga, tapi karena aku puasa pagi lah baru bisa datang.
Saat datang ke kantor desa kulihat sudah berapa warga datang menghadiri rapat tersebut. Intinya, kalau tidak ada persetujuan dari desa tidak mungkin mayat tersebut datang ke TPU Ujung Serdang.
“Warga juga pernah melakukan aksi demo saat Kepala Desa akan mengeluarkan izin lahan untuk lokasi pemakaman jenazah Covid19 sebelum kejadian saya. Teringatnya aku diawal 2021, warga menolak lihat pemakaman tersebut. Karena itulah kami demo, berdasarkan hak tersebutlah maka pas saya larang pemakaman tersebut,” ungkap dia.
Reporter: Harry
Editor: Frifod