JDP Prihatin dan Kecewa Atas Sikap Pemerintahan Jokowi dan DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jadi UU
3 min read“Saya sarankan Pemerintah Indonesia untuk mengedepankan dialog, sehingga rakyat Papua mampu tentukan sikap terhadap rancangan perubahan RUU tersebut.”
TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Jaringan Damai Papua (JDP) sangat prihatin atas sikap Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak memberi kesempatan yang adil bagi seluruh rakyat Papua di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk memberi pendapat melalui sebuah mekanisme evaluasi atas perkembangan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus (otsus) yang dituangkan di dalam Undang Undamg (UU) Nomor 21 Tahun 2001.
Padahal, jaminan hukumnya jelas diatur di dalam amanat Pasal 78 UU Otsus Papua tersebut. Hari ini di Gedung Parlemen Senayan, DPR RI telah mengesahkan berlakunya UU Otsus Papua hasil revisi yang JDP sangat yakin belum tentu semua rakyat Papua memperoleh kesempatan menilainya secara partisipatif.
“Sebagai Juru Bicara (Jubir) JDP, saya menyampaikan keprihatinan kami, karena pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo tidak konsisten dengan janji untuk senantiasa mengedepankan cara-cara dialog dengan berbagai komponen rakyat Papua guna memperoleh masukan yang komprehensif mengenai hal-hal apa saja yang semestinya digunakan dalam merancang revisi atau perubahan atas Undang Undang Otsus Papua tersebut,” kata Jubir JDP Yan Christian Warinussy kepada TOP-NEWS.id, lewat pesan medsos, Kamis (15/7/2021) malam.
Dikatakannya, JDP selama 10 tahun terakhir telah menyampaikan sejumlah masukan penting kepada Pemerintah Presiden Joko Widodo mengenai pentingnya menggunakan media dialog sebagai sarana pendekatan dalam konteks penyelesaian konflik di Tanah Papua.
Oleh sebab itu, kata Yan, JDP senantiasa memberi saran kepada Pemerintah Indonesia untuk mengedepankan dialog dalam memberi penjelasan secara terbuka mengenai isi dan maksud dari revisi UU Otsus Papua yang dititikberatkan pada 19 pasal tersebut.
“Baik tiga pasal yang inisiatifnya berasal dari pemerintah maupun 17 pasal lainnya yang diinisiasi di luar pemerintah. Sehingga, rakyat Papua memperoleh informasi yang berimbang, termasa dan benar, sehingga rakyat Papua mampu menentukan sikap terhadap rancangan perubahan yang baru saja disahkan di DPR RI tersebut,”tandasnya.
DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jadi UU
Sementara itu, DPR RI resmi menyetujui RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis (15/7/2021).
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Setuju,” ujar anggota Dewan yang kemudian diikuti ketuk palu oleh Dasco.
Mendagri Tito Karnavian mewakili pemerintah menyambut baik keputusan tersebut. Meskipun Otsus Papua sudah berjalan selama 20 tahun, dinilainya perlu ada hal-hal yang harus diperbaiki demi pemerataan pembangunan di Papua.
“Dalam perjalanannya banyak hal yang telah berhasil dicapai, namun ada pula yang perlu diperbaiki salah satu contoh belum meratanya pembangunan antar kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat,” tuturnya.
Tito memastikan dengan adanya perubahan kedua UU Otsus Papua ini dapat lebih meningkatkan kesejahteraan Papua. Pemerintah juga mengaku akan melakukan percepatan pembangunan di sana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah dan DPR RI sepakat melanjutkan pemberian dana Otsus ke Papua selama 20 tahun ke depan hingga 2041. Hal ini disepakati dalam rapat Paripurna. Adapun perpanjangan aliran dana ini dilakukan melalui perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua.
“Melalui UU ini, dana otsus ditingkatkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen dengan perbaikan dalam hal tata kelola,” ungkap Tito.
Selain itu, di bidang ekonomi, telah disepakati juga bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 70 persen untuk Provinsi Papua Barat diperpanjang dari tahun 2026 menjadi 2041 untuk dipergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Dengan dukungan pendanaan dalam bentuk dana Otsus dan DBH migas tambahan, disertai dana tambahan infrastruktur dan transfer ke daerah lainnya diharapkan dapat mendukung Pemerintah Daerah Papua mempercepat pembangunan di wilayah Papua,” tegasnya.
Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komaruddin Watubun sebelumnya, dalam laporan mengatakan ada sejumlah perubahan pasal. Selain itu, ada pasal baru dalam RUU Otsus Papua.
“Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan dan 2 pasal baru, sehingga jumlahnya 20 pasal,” jelas Watubun.
Rapat paripurna dihadiri 335 dari 575 anggota DPR, baik hadir secara fisik maupun virtual. Sedangkan sebanyak 240 anggota DPR absen.