fbpx
Kamis, 28 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Twit Bermuatan SARA, Polisi Tahan Ferdinand Hutahaean

1 min read

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Bareskrim Polri langsung melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan politisi Partai Demokrat, Fedinand Hutahaean, terkait kasus cuitan bermuatan SARA, beberapa hari lalu.

Penahanan ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama sekitar 11 jam dan menetapkan Ferdinand menjadi tersangka.

“Untuk tindaklanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

Ia menjelaskan, alasan Ferdinand dilakukan atas pertimbangan subyektif dan obyektif. Pertimbangan subyektif karena penyidik khawatir Ferdinand mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri.

“Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, juga dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” tuturnya.

Terkait kasus ini, Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Adapun laporan terhadap Ferdinand dibuat oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.

Reporter: Steven Stanly
Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.