Hari Ini, Vaksin Untuk Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai
3 min read
TOP-NEWS.id, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi anak usia 6-11 tahun akan dimulai pada Hari Selasa (14/12/2021).
“Besok pemberian vaksinasi anak yang pertama kali akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dan vaksinasi untuk anak yang sudah memperoleh izin dari BPOM adalah Sinovac,” ujarnya dalam konferensi pers,.Senin (13/12/2021).
Sama dengan frekuensi pemberian Vaksin Sinovac pada orang dewasa, vaksinasi yang disuntikkan untuk anak-anak akan diberikan sebanyak dua kali dengan rentang waktu 1 bulan atau 4 minggu.
“Yang boleh melakukan vaksinasi anak adalah kabupatan/kota yang telah melaksanakan vaksinasi pertama sebanyak 70 persen dan 60 persen untuk vaksinasi lansia,” tambah Menkes Budi.
Sejauh ini, menurutnya, sudah ada 150 kabupaten/kota di beberapa provinsi yang telah memenuhi kriteria tersebut. “Kota dan kabupaten inilah yang akan memperoleh vaksinasi anak yang akan dimulai besok,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021 ini, hanya tersisa 10 Kabupaten/Kota di Jawa Bali yang berada pada Level 3 atau 7,8 persen dari total seluruh 128 Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Bali.
Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan. Sementara itu, di luar pulau Jawa-Bali, pada level provinsi sudah tidak ada yang berada pada level 4 dan 3. Kemudian, pada level 2 ada 21 provinsi dan 6 provinsi di level 1.
Tahun Depan, Sinovac Hanya Akan Digunakan Untuk Dosis Anak
Sebelumnya, Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuw mengatakan, vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun akan dimulai, Selasa (14/12/2021).
Jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020. dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan kick off pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
”Kami harapkan hari Selasa (14/12/2021)) sudah dilakukan kick off di beberapa daerah yang akan kami tetapkan dan selanjutnya itu secara bertahap sampai tahun depan akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6 sampai 11 tahun yang totalnya berdasarkan data itu ada 26,8 juta,” katanya dalam sosialisasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun secara virtual, Minggu (12/12).
Pelaksanaan vaksinai untuk anak sesuai dengan Instruksi Presiden untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 sampai 11 tahun.
Selain itu, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
”Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan COVID-19,” ucap Dirjen Maxi.
Pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60%
Sampai saat ini sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut, yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.
Vaksin yang digunakan untuk sementara ini adalah jenis Sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization (EUA). Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021.
”Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus,” tutur Dirjen Maxi.
Sinovac Mulai tahun depan, lanjut Maxi, hanya akan digunakan untuk dosis anak. Ini menjadi catatan sehingga untuk vaksin non Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6 sampai 11 tahun.
Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili.
Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.
Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.
”Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan,” kata Dirjen Maxi. (rls)