Antisipasi Penularan Omicron, Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Mengantisipasi merebaknya varian baru covid 19, omicron di Tanah Air, Pemerintah melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan, saat ini Pemerintah Indonesia telah menyusun langkah antisipasi dalam merespon merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.
Sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan pemerintah utamanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang akan berpergian ke luar negeri.
“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegas Luhut seperti dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kamis (2/11/2021).
Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
Terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri, Menko Luhut menambahkan, bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan.
“Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ,” jelasnya.
Pemerintah, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.
“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” tegasnya.
Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi variant omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.
“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini” tutup Menko Luhut.