Yan C Warinussy: Bupati Hermus Indou Sebaiknya Pelajari Dokumen Catatan Peringatan Serah Terima Kecamatan Manokwari
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat di bawah kepemimpinan Bupati Hermus Indou sebaiknya perlu mempelajari dokumen bernama Anvullende Memorie Van Overgave Van De Orderafdeling Manokwari Medio 1959-Begin 1961 atau Catatan Peringatan Serah Terima Kecamatan Manokwari dari pertengahan 1959 sampai pada awal 1961 yang ditulis saat jabatan de controleur I.BB F.H.Peters.
Sebab, menurut Advokat Yan Christian Warinussy, SH bahwa di dalam dokumen tersebut, sesungguhnya terdapat informasi mengenai penguasaan tanah-tanah pribumi di Manokwari dan sekitarnya yang telah memperoleh pengakuan dari Pemerintah Belanda dahulu.
“Hal ini penting menurut saya, karena akan membantu pemerintah dalam menata Kota Manokwari sebagai ibukota Kabupaten Manokwari yang telah berusia 123 tahun sejak tahun 1898,” kata Yan dalam keterangan lewat elektronik kepada redaksi, Minggu (17/11/2021) malam.
“Sejauh saya mengerti bahwa dokumen tersebut yang tebalnya 218 halaman, telah pernah diterjemahkan oleh Pdt Zeth Rumere (almarhum) pada halaman 111 hingga halaman 119 mengenai pengakuan Pemerintah Belanda atau Netherland Nieuw Guinea dahulu. Yaitu, pengakuan terhadap hak-hak ulayat dari Suku-suku Doreri dan Keluarga Lodewijk Mandacan dan Barend Mandacan serta Irougi Meidodga,” ujar Yan menerangkan.
Dimana menurutnya, dalam dokumen tersebut tertulis bidang tanah ulayat Irougi Meidodga meliputi wilayah mulai dari Kali Warsami (dekat jalan lama Ayambori) sampai Apori (bidang tanah Boiten di Pasir Putih), selanjutnya ke arah Barat sampai Aipir (pertengahan Kampung Mamori dah Tanjung Amban).
Sedangkan ulayat Hendrik Meidodga Burwos, mulai dari Apori sepanjang pantai sampai Aipir. Kemudian Lodewijk Mandatjan dan Barend Mandatjan, mulai dari Aipir sampai Mandopi (sedikit lewat Kali Pami) dan dalam kota mulai dari Indoki sampai Fanindi, Reremi dan Manggoapi.
Lalu, Frederik Roembobiar, mulai dari Kali Wirsi menuju sampai ke Sanggeng, seluruh semenanjung (daerah Rumbekwan). Kemudian Burwos mulai dari Biryosi sampai Rendani.
Sementara wilayah ulayat Willem Roemsajor, mulai dari Rendani sampai Saumarin. Khusus untuk tanah antar Apori sepanjang pantai sampai Aipir, pernah ada putusan pengadilan (vonis No 285 Tahun 1969 tanggal 17 Mei 1960) dimana ditetapkan bahwa Burwos dan Hendrik Meidodga sama-sama berhak atas tanah tersebut.
Hal ini juga ditetapkan untuk daerah pantai antara Kali Kwawi dan Warsami dan selanjutnya ke arah barat sampai ke Ayambori (tanah Laflour) disediakan untuk orang Numfor.
“Dokumen ini dapat ditelusuri keberadaannya hingga ke Ibukota Negeri Belanda atau Kerajaan Belanda di Den Haque. Termasuk di dalamnya keberadaan kepemilikan tanah di wilayah Bandar Udara Rendani saat ini, juga siapa yang menyerahkan tanah dan wilayah mana yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Belanda dengan menerima pembayaran sejumlah f 198 atau 198 gulden di tahun 1954,” katanya.
Editor: Frifod