Dana Otsus Naik, KSP: Tidak Boleh Lagi Ada Penyelewengan
2 min readTOP-NEWS.id, JAYAPURA – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, tidak boleh ada lagi penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) korupsi dan pungli dalam mekanisme penyaluran dana otsus ke depan untuk menjamin efektivitas program dan mencegah kebocoran dana otsus yang tidak tepat sasaran.
Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi dengan Papua Corruption Watch di Jayapura, Kamis (11/11/2021).
Jaleswari menyampaikan, salah satu kritik yang dialamatkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan otsus di Papua, adalah masih rendahnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu indikatornya ditunjukkan oleh Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua yang berada di skor 60.44 turun 0.40 dibanding 2019. Meskipun demikian, IPM Papua Barat yang sedikit lebih baik di skor 65.09 walaupun tetap berada di bawah rata-rata IPM nasional 2020 (71.94).
Hal ini, mencerminkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan dana otsus selama 20 tahun terakhir ini belum efektif dan harus dievaluasi akuntabilitasnya.
Kondisi yang belum ideal ini harus menjadi evaluasi bagi semua pihak bahwa pendekatan kebijakan pembangunan di Papua tidak boleh biasa-biasa saja, tidak bolah parsial dan sporadis, serta tidak boleh asal terserap tanpa memperhatikan dampaknya.
Disahkannya UU 2/2021 tentang Otsus Papua ini dapat menjadi momentum perubahan. Beleid (langkah) ini menekankan pada mekanisme baru pendanaan otsus, yaitu peningkatan alokasi dana otsus menjadi 2,25 persen setara dana alokasi umum nasional di mana 1 persen merupakan block grant (hibah) dan 1,25 persen per basis kinerja.
“Namun harus diingat bahwa hibah tersebut harus memiliki alokasi sesuai aturan dan tujuan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan akuntabilitas pelaporan dan evaluasi yang kuat. Hal ini untuk membuka ruang partisipasi publik dalam perencanaan, sehingga diharapkan kontrol sosial menjadi lebih kuat dan pembangunan dapat dirasakan hasilnya secara siginifikan,” jelas Jaleswari dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Kamis (11/11/2021).
Pemerintah Siapkan Mekanisme Stranas PK
Jaleswari menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan mekanisme pencegahan korupsi melalui strategi pencegahan korupsi (stranas PK) yang dapat diterapkan untuk membantu pengelolaan dan implementasi otsus ke depan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden 54 Tahun 2018 Aksi Stranas PK Tahun 2021-2022, pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat dapat melaksanakan aksi yang relevan untuk memperbaiki tata kelola pemerintah.
Contohnya untuk penguatan pengendalian internal pemerintah, pengukuhan kawasan hutan dan one map, pengadaan barang jasa berbasis elektronik, serta sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, yang dapat semakin memperkuat tata kelola pemanfaatan dana Otsus ke depan.
PU/Pemred: Ketty Saukoly