fbpx
Rabu, 27 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Mulai Besok, Keluar Masuk Jakarta Harus Miliki STRP

1 min read
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (ist)

TOP-NEWS.ID, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memperkuat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang diterapkan sejak 3 – 20 Juli 2021. Kebijakan baru itu, dikeluarkan untuk membatasi mobilitas para pekerja di Ibu Kota.

Mulai besok, para pekerja yang keluar dari Jakarta wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP ). Surat itu dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, hari ini pihaknya akan melakukan sosialisasi. Sehingga penerapannya besok bisa maksimal.

“Kami sosialisasikan (STRP) hari ini besok diterapkan,” ujar Sabodo di lokasi penyekatan PPKM Darurat di Jakarta, seperti dilaporkan langsung Apa Kabar Pagi tvOne, Senin (5/72011).

Sambodo menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah berkoordinasi terkait kebijakan STRP tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar implementasinya bisa berjalan lancar.

Meski demikian katanya menegaskan, upaya ini tidak akan maksimal jika tidak dibantu oleh masyarakat. Kesadaran akan bahaya Covid-19 harus menjadi perhatian saat ini.

Untuk itu, ia menambahkan, mulai hari ini diterbitkan STRP. Jadi yang punya itu pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.