fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Polda Sumut Serahkan Eks Bupati Labusel ke Kejatisu

1 min read

TOP-NEWS.id, MEDAN – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan tersangka kasus korupsi mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Dilimpahkannya mantan Bupati Labusel ke Kejatisu itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (19/9/2021).

“Sudah kita limpahkan mantan Bupati Labusel yang terlibat kasus korupsi ke Kejatisu sesuai prosedur tahap dua,” kata Hadi.

Hadi mengungkapkan, penahanan Wildan Aswan Tanjung merupakan bagian dari pelimpahan tahap dua dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2013-2015.

“Yang bersangkutan hadir di Polda Sumut untuk dilimpahkan ke Kejati Sumut (tahap dua). Kemudian oleh JPU (jaksa penuntut umum) ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan menunggu kelengkapan berkas untuk diadili,” ungkapnya.

Hadi menerangkan, akibat dari kasus tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

“Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan inisial SL telah divonis serta mejalani hukuman,” pungkasnya. (ys)

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.