Sri Mulyani: Pajak Orang Kaya Akan Dinaikkan
2 min readTOP-NEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah berharap setoran pajak di tahun-tahun mendatang bisa meningkat. Salah satu caranya, yakni mengincar pajak atas harta kekayaan orang kaya raya.
Dalam rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pajak orang kaya akan dinaikkan oleh pemerintah melalui PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Nantinya, pajak bagi yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun atau sekitar Rp 416 juta per bulan, bertambah menjadi 35 persen.
“Kami akan melalukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas yaitu 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun agar lebih mencerminkan keadilan,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan bahwa kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura).
Dia bilang, selama ini penarikan pajak terhadap orang-orang kaya di Indonesia memang tak mudah dilakukan. Padahal dalam hal belanja pajak, justru lebih banyak menyasar kalangan atas tersebut.
Selama 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp 5,1 triliun.
Kemudian, lebih dari 50 persen tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi.
Dalam lima tahun terakhir pun, hanya 1,42 persen dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi sebesar 30 persen.
“Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan, hanya 0,03 persen dari jumlah wajib pajak OP yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar per tahun,” beber Ani sapaannya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, jumlah lapisan pajak orang pribadi di Indonesia lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain.
Vietnam dan Filipina, misalnya, memiliki tujuh lapisan. Sementara Thailand memiliki delapan lapisan dan Malaysia memiliki 11 lapisan.
“Jumlah tax bracket di Indonesia sekarang ini ada empat, ini mengakibatkan PPh orang pribadi di Indonesia jadi kurang progresif,” tandasnya.
Ada dua kebijakan yang saat ini tengah pemerintah siapkan. Pertama, menggelar kembali tax amnesty jilid II. Rencananya program ini terdiri dari dua skema.