fbpx
Sabtu, 11 Januari 2025

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Istri Dirudapaksa, Advokat Yan C Warinussy Dampingi Kliennya Diperiksa di Polresta Manokwari

3 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Advokat Yan Christian Warinussy, SH, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan Koordinator Tim Kuasa Hukum dari korban rudapaksa SM (31), Jumat (10/1/2025) telah mendampingi saksi pelapor atas nama Farlan Budiman (39) suami korban memberi keterangan di Unit PPA Sat.Reskrim Polresta Manokwari, Provinsi Papua Barat.

“Pemeriksaan berlangsung hampir empat jam oleh penyidik Briptu Angri Lesmana dengan 22 pertanyaan yang diajukan dalam bentuk tanya jawab dengan klien saya Farlan Budiman,” ujar Advokat Yan Christian Warinussy, SH, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dalam keterangan diterima TOP-NEWS.id, Sabtu (12/1/2025).

Dikatakan Yan, kliennya menguraikan kalau dirinya menerima informasi pertama penuturan atau kesaksian dari istrinya (SM) pada tanggal 21 Desember 2024.

“Padahal peristiwa rudapaksa tersebut telah berulang kali dialami istrinya sejak tanggal 10 Juli 2020 sekitar jam 01:00 WIT di rumah kontrakan di Jalan Sowi I Manokwari, tepatnya di rumah Bude Suprihatin,” ungkap kuasa hukum, Farlan Budiman dan SM (korban).

Dijelaskannya, terduga pelaku rudapaksa berinisial NK alias N yang secara sengaja masuk kamar tidur korban SM dan suaminya Farlan Budiman saat SM sedang tidur nyenyak.

Ternyata NK alias N dan beberapa temannya sempat minum kopi bersama Farlan Budiman di ruang tamu. Air yang dipakai untuk menyeduh kopi tersebut, diketahui telah dicampur rebusan air bunga terompet.

Akibatnya, pelapor Farlan Budiman menjadi pusing dan tertidur setelah meneguk kopi buatan NK alias N dan rekan-rekannya tersebut.

“Saat itulah, NK alias N masuk ke kamar tidur dan merudapaksa korban SM pertama kali. Ternyata saat NK alias N merudapaksa korban SM, ada terduga pelaku lainnya yang berjaga di depan pintu Raha ruang tamu, yaitu DU,” tutur kuasa hukum pelapor dan korban.

Dijelaskan Yan, menurut penuturan korban SM kepada suaminya Farlan Budiman bahwa DU beberapa hari kemudian juga “meminta jatah” kepada korban SM dengan alasan kenapa hanya NK alias N saja yang diberi jatah oleh.

DU mengancam akan menceritakan kepada pelapor bahwa istrinya (SM) ada punya “hubungan” dengan NK alias N, sehingga korban SM takut dan “menyerahkan dirinya” untuk dirudapaksa lagi oleh DU. Kemudian juga terduga pelaku lain berinisial M, M, R, RK, MA, D, RB, A dan P.

Kejadian rudapaksa oleh para terduga pelaku dalam waktu berbeda-beda dengan cara ada 10 orang yang memulai dengan ancaman “minta jatah”, karena sudah mengetahui kalau korban SM sudah dirudapaksa okeh pelaku lainnya.

Sehingga, membuat korban SM yang takut kepada suaminya yaitu pelapor, terpaksa “melayani” nafsu bejat ke-10 terduga pelaku tersebut (NK alias N, DU, M, M, R, RK, MA, D, RB dan A).

Sedangkan khusus terduga pelaku yang diduga merudapaksa korban SM pada November 2023 di bawah ancaman sebilah pisau pemotong daging di rumah makan di Anday, Manokwari.

Akibat kejadian tersebut, membuat korban SM seringkali “menolak halus” untuk melayani suaminya Farlan Budiman. Alasannya, karena sakit perut disertai tangisan saja.

Dan pada Sabtu, 21 Desember 2024 sekitar pukul 23:00 WIT ketika pelapor mengajak korban SM selaku istrinya untuk berhubungan dan karena korban beralasan tidak enak badan, capek dan sakit perut. Maka pelapor menanyakan hingga korban SM secara terus terang terbuka disertai rasa bersalah dan minta maaf menjelaskan semua kejadian rudapaksa yang telah dialami akibat perbuatan ke-11 oknum terduga pelaku tersebut.

Inilah awal yang membuat pelapor kemudian bersama korban SM mendatangi kantor polisi untuk melaporkan dan sekaligus meminta perlindungan hukum.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.