Advokat Yan C Warinussy Terima SP2HP dari Kepolisian Perkara Korban Rudapaksa 2020-2023
1 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Advokat Yan Christian Warinussy, SH, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait perkara kliennya korban rudapaksa sejak 2020 hingga 2023 dengan inisial SM, yang belum lama ini suami korban minta kuasa hukumnya untuk membuat laporan.
“SP2HP tersebut diantar oleh penyidik Polresta Manokwari kepada dirinya selaku kuasa hukum dari SM dan suaminya yang adalah saksi dan pelapor atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/777/XII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 23 Desember 2024,” ungkap Yan dalam keterangan diterima TOP-NEWS.id, Kamis (9/1/2025).
Dikatakan Yan, dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik Polresta Manokwari telah memulai melakukan langkah penyelidikan/penyidikan sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“SP2HP tersebut bernomor: B/191/XII/RES.1.24/2024/Sat.Reskrim, tanggal 27 Desember 2024 dengan klasifikasi BIASA. Penyidik juga melayangkan Surat Nomor: B/13/I/RES.1.24/2025/Sat.Reskrim, tanggal 09 Januari 2025, perihal Undangan Klarifikasi kepada klien saya Farlan Budiman sebagai saksi dalam perkara tersebut,” tuturnya.
“Klien saya diminta menghadap penyidik di Ruang IV PPA Sat.Reskrim Polresta Manokwari pada Jumat (10/1) pukul 09:00 WIT untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dan saya akan hadir mendampingi klien saya,” tandasnya.
Editor: Frifod