fbpx
Rabu, 12 Maret 2025

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

LP3BH Desak Kajari Jusak Elkana Ajomi Buka Kembali Korupsi Dana Hibah di KPU Teluk Bintuni

1 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH kembali mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan jajarannya untuk membuka kembali penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) penyalahgunaan dana hibah operasional dalam lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran (TA) 2019.

Bukan ini saja kasusnya, Yan yang juga pemerhati Tanah Papua ini meminta agar pelaksanaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni TA 2019 perlu dibuka kembali kasusnya.

Menurutnya, dalam penyelidikan perkara tersebut, Kejari Teluk Bintuni pernah melakukan panggilan kepada sejumlah saksi dan ada satu saksi yang diduga tidak memenuhi panggilan Jaksa selaku Aparat Penegak Hukum (APH) menurut ketentuan Hukum Acara Pidana dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.

“Oknum tersebut ternyata tidak memenuhi panggilan Kejari Teluk Bintuni, tapi sayangnya Jaksa tidak mengacu ada amanat Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP,” ungkap Yan dalam keterangan tertulis diterima TOP,-NEWS.id, Minggu (15/12/2024).

“Penyelidikan terhadap perkara dugaan tipidkor di KPU Teluk Bintuni ini saya kira menjadi salah satu “utang” kerja dan tanggung jawab dari Kajari Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan jajarannya di Tahun 2024/2025 ini,” tandas Yan tegas.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.