Teledentistry, Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Masa Pandemi tanpa Harus Tatap Muka
3 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan akses layanan kesehatan gigi dan mulut terutama di masa pandemi COVID-19, kini telah dikembangkan layanan teledentistry.
Teledentistry ini bisa dimanfaatkan oleh pasien untuk berkonsultasi dengan dokter gigi, tanpa harus bertatap muka secara langsung.
Ketua PB Persatuan Dokter Gigi lndonesia (PDGI) Dr. RM Sri Hananto Seno, drg.,Sp.BM(K)., MM berharap, dengan terbitnya petunjuk teknis dan layanan teledentistry ini, dapat meminimalisir risiko penularan COVID-19 di fasilitas layanan kesehatan gigi dan mulut.
Seperti diketahui, masalah kesehatan gigi dan mulut ini membutuhkan perawatan ke fasyankes (fasikitas pelayanan kesehatan) guna mendapatkan penanganan medis yang komprehensif.
Namun, situasi pandemi COVID-19 turut berdampak pasa terganggunya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Hal ini disebabkan oleh ketakutan pasien terhadap potensi penularan COVID-19, mengingat dalam tindakan kedokteran gigi turut menggunakan aerosol yang sangat terkait dengan penularan COVID-19. Akibatnya, jumlah kunjungan pasien ke fasyankes terus menurun.
“Pada masa pandemi sekarang ini penurunannya terasa sekali. Karena memang efek atau tingkat keterpaparannya berisiko tinggi, karena kalau mulut terbuka virusnya sudah pasti ada,” ujar Dr. RM Sri Hananto.
Namun, ia menegaskan, dokter gigi juga punya aturan, bahwa pada saat pandemi COVID-19 diimbau untuk tidak melakukan praktik dulu mengingat sudah banyak dokter gigi yang gugur saat memberikan pelayanan.
Berdasarkan data PDGI, per Maret 2021 tercatat ada 396 dokter gigi yang terpapar COVID-19 tersebar di Puskesmas 199 orang, di RS 92 orang, di Klinik 36 orang dan praktik mandiri 35 orang.
”Menurut data dari PDGI ada sebanyak 94 dokter gigi yang sudah gugur karena terpapar COVID-19 karena memberikan pelayanan baik di level Puskesmas, RS maupun pelayanan mandiri,” terangnya.
Sebagai langkah pencegahan penularan COVID-19 pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut, Kementerian Kesehatan bersama PDGI telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) baru Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Juknis tersebut mengatur mulai dari tahap penerimaan pasien, sebelum kunjungan, saat kunjungan dan setelah selesai kunjungan di fasyankes.
”Jadi bukan hanya kepada protokol kesehatan, tetapi juga harus ada tahapan-tahapan pada saat kunjungan ke fasyankesnya. 4 tahapan ini juga untuk mengurangi tentunya keterpaparan COVID-19,” tuturnya.
Selain itu dikembangkan layanan teledentistry untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan gigi dan mulut di masa pandemi.
Pasien dapat berkonsultasi dengan dokter gigi, tanpa harus bertatap muka secara langsung. Sehingga dapat meminimalisir risiko penularan COVID-19.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Primer, drg. Saraswati, MPH mengatakan prevalensi permasalahan kesehatan gigi dan mulut di Indonesia terbilang masih sangat tinggi.
Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menyatakan bahwa proporsi terbesar masalah gigi di Indonesia adalah gigi rusak/berlubang/sakit (45,3%).
Sedangkan masalah kesehatan mulut yang mayoritas dialami penduduk Indonesia adalah gusi bengkak dan atau keluar bisul (abses) sebesar 14%.
”Dari 57,6% penduduk bermasalah kesehatan gigi dan mulut, ternyata yang mengakses pelayanan kesehatan gigi hanya sekitar 10,2%,” kata dr. Saraswati dalam Temu Media Peringatan Hari Kesehatan Gigi dan Mulut Nasional 2021 yang digelar secara virtual pada Sabtu (12/9/2021).