Advokat Yan Warinussy Minta APH Serius Selidiki Laporan Tipikor Pembayaran ASN yang Tersendat di Kabupaten Manokwari
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Kendali pengelolaan keuangan di Kabupaten Manokwari pasti ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam kerja sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua.
Sehingga, seluruh situasi terkait pembayaran gaji, honor, Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) atau pun dana sertifikasi guru pasti diketahui oleh Sekda Kabupaten Manokwari maupun Kepala BPKAD Kabupaten Manokwari.
Apabila terdapat langkah menggeser dana-dana dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukannya untuk membayar gaji, honor maupun TPP serta dana sertifikasi guru, maka yang mengetahuinya adalah kedua pejabat tersebut.
Pertanyaannya, adalah apakah ada perintah misalnya Bupati Manokwari untuk melakukan pergeseran anggaran? Jika hal ini terjadi, maka pertanyaan berikut adalah apa yang menjadi dasar hukumnya?
Karena, DAU maupun DAK dan Otsus itu sudah ada regulasinya setingkat peraturan pemerintah atau peraturan menteri terkait (keuangan) yang mengatur prosedur dan mekanisme pengelolaannya?
“Jika ada “persetujuan” dari DPRD Kabupaten Manokwari, maka menurut pandangan saya pimpinan dan anggota DPRD pula dapat dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum (APH),” kata Advokat Yan Christian Warnussy, SH dalam keterangannya diterima TOP-NEWS.id, Selasa (17/9/2024).
“Kasus tidak terbayarkannya gaji dan honor dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau P3K serta dana sertifikasi guru di Kabupaten Manokwari selama berbulan-bulan menurut saya semestinya menjadi perhatian APH untuk melanjutkan penyelidikan kasus laporan tindak pidana korupsi yang sudah diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutur Yan.
Menurutnya, arah pemeriksaan terhadap laporan tersebut semestinya dapat diarahkan kepada Sekda Kabupaten Manokwari selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan juga Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari.
“Bahkan jika terkait dengan adanya “perintah”, maka pengembangan pemeriksaan oleh APH dapat diarahkan pula kepada Bupati Manokwari. Sebab, setiap “perintah” memang harus dibarengi dengan adanya ketersediaan anggaran di kas daerah,” ujar Yan.
Namun, kata Yan, apabila akibat perintah tersebut terjadi upaya pergeseran sumber penganggaran tertentu, maka risikonya akan menimbulkan kepincangan dalam konteks kemampuan pembiayaan daerah yang ada gilirannnya, seperti kini dialami para ASN, P3K dan kontraktor di Kabupaten Manokwari.
Editor: Frifod