Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Forada-Aroba, LP3BH Desak Penegak Hukum Telusuri Pernyataan Kepala Kampung Forada
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan. Pembangunan jalan Forada (SP1-SP2) hingga Aroba (KM35) yang dianggarkan melalui APBD diduga fiktif dan berbau korupsi pada tahap pertamanya di tahun 2023.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan jajarannya untuk menyelidiki atau setidaknya melakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Jalan Forada (SP1-SP2) hingga Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni tahap 1 tahun 2023 yang diduga fiktif.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH kepada TOP-NEWS.id, Sabtu (14/9/2024).
Kendatipun sudah ada pernyataan sebagai klarifikasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUD) Kabupaten Teluk Bintuni Ir. Andrias Tomi Tulak, ST, MM, MT di media online, tapi keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam menelusuri kebenaran pernyataan awal seorang Kepala Kampung Forada Dionisius Mersi Ateta penting saat ini.
Menurut pernyataan Kepala Kampung Forada tersebut, proyek pembangunan jalan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 diduga tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan pembangunan sesuai rencananya.
Menurut Kadis DPUD Teluk, ada kendala teknis sehingga pihaknya tidak melakukan pembangunan tahap pertama pada tahun 2023 dan baru dimulai sekaligus dua tahap di Juni 2024 yang lalu.
Pertanyaan inilah yang patut ditelusuri oleh APH di Kabupaten Teluk Bintuni agar contoh kasus pembangunan “jalan fiktif” Simei-Obo pun tidak terjadi lagi di proyek jalan Forada-Aroba tersebut.
Editor: Frifod