Yan Warinussy Desak Kajari Manokwari Naikkan Kasus DAK 2023 ke Tahap Penyidikan dan Segera Tetapkan Tersangkanya
3 min read“Kasus tipikor DAK 2023 diduga kuat perbuatan melawan hukum, memperkaya diri atau badan lain dan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara”.
TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH terus mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Teguh Suhendro, SH, MHum dan jajarannya untuk tidak berhenti mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dan atau dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Hal ini sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Kasus Korupsi Nomor : 11/32, tanggal 20 April 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulisnya diterima TOP-NEWS.id, Kamis (12/9/2024), karena dirinya menilai kasus tipikor DAK 2023 tersebut belum ada peningkatan alias masih jalan di tempat.
Di dalam kesimpulan dari laporan tersebut, disebutkan bahwa diduga kuat terjadi perbuatan melawan hukum, memperkaya diri/badan lain dan menyalahgunakan kewenangan.
Dimana jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara secara langsung atau tidak langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Manokwari.
“Perbuatan-perbuatan tersebut diatas diduga telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam amanat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001,” kata Yan dengan tegas.
Dia juga meyebutkan bahwa setidak-tidaknya pada tahun 2023 transferan DAK fidik maupun non fisik dari Pemerintah Pusat sudah disalurkan sebsar 95 persen.
“Namun dalam pembayaran kepada penyedia tidak sampai dan pemda masih utang sebesar Rp 33, 7 miliar lebih. Dilaporkan juga bahwa penyedia telah melaksanakan pekerjaannya 100 persen dan melakukan penagihan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Manokwari dan telah dikeluarkan SP2D,” ungkap Yan.
Akan tetapi, kata Yan, hingga saat pencairan di Bank Papua, dana yang diminta dalam tagihan tidak masuk dalam rekening penyedia sampai dengan akhir bulan Desember 2023.
Pihak BPKAD Kabupaten Manokwari saat itu mengatakan bahwa kejelasan penagihan SP2D yang tidak dicairkan sampai akhir Desember 2023, dikarenakan kas kosong dan tidak ada dana. Padahal transferan dana dari pusat yang bersumber dari DAK telah mencapai 95 persen.
“Ada alasan Pemda Kabupaten Manokwari membiayai kebijakan pimpinan kepala daerah, sehingga dialihkan beberapa sumber dana termasuk DAK, Otsus dan Sertifikasi Guru Tahun Anggaran 2023,” tuturnya.
Oleh sebab itu, kata dia, diduga keras BPKAD Kabupaten Manokwari dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manokwari memanipulasi laporan realisasi progress proyek, diduga laporan fiktif.
“Karena ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai perencanaan yang disebabkan adanya kebijakan yang dipaksakan oleh pemda untuk membiayai program yang tidak sesuai prosedur/ketentuan yang berlaku melalui sumber dana DAK, Otsus dan Sertifikasi Guru yang telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat,” terang Yan lagi.
Misalnya untuk DAK, regulasinya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor : 14/PMK.07/2023.
“Saya sebagai pimpinan LP3BH Manokwari dan selaku Advokat pembela HAM dengan ini mendesak Kajari Manokwari untuk segera dapat meningkatkan status pemeriksaan kasus dana DAK tahun 2023 di Kabupaten Manokwari ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya untuk memikul pertanggungjawaban pidana dari perkara dimaksud,” pinta Advokat Yan.
Editor: Frifod
Sumber: Penerangan Kodim 1708/BN