Diduga Laporan Anton Mandacan Diam Ditempat, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Jajaran Polresta Manokwari
1 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Kuasa Hukum dari saksi/korban/pelapor Laporan Polisi Nomor: LP/B/434/VIII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 24 Agustus 2024, pelapor Anton Mandacan dan keluarganya, Advokat Yan Christian Warinussy, SH mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas adanya laporan kliennya (Anton Mandacan) di Polresta Manokwari.
“Karena sampai saat ini belum ada langkah apapun yang dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) pengemban fungsi penyidikan di Polresta Manokwari. Hal tersebut kami pandang terjadi pengabaian terhadap amanat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Pencabutan Perkap Nomor: 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” kata Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis kepada TOP-NEWS.id, Rabu (4/9/2024).
Oleh sebab itu, kata Yan, kami mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB. Simangunsong dan jajarannya agar “berdiri tegak lurus” dan segera mengambil keterangan klien kami serta memanggil untuk meminta keterangan dari para oknum terlapor SN dan AI yang telah diduga keras mendalangi dan atau memimpin aksi pengrusakan rumah klien kami.
“Yaitu, pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2024 lalu di Susweni-Manokwari,” ucap Yan.
Editor: Frifod