Dugaan Korupsi Berjamaah di PON XX Papua, Kejati Tetapkan Empat Tersangka
2 min readTOP-NEWS.id, JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi dana PON XX Papua. Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nixon N. N Mahuse mengatakan, keempat tersangka itu berinisial TR, RD, RL dan VP.
Nixon menjelaskan, setelah melakukan penetapan tersangka, pihaknya langsung menangkap tiga orang, sementara satu lainnya masih mangkir dan akan segera dijemput paksa.
“Dua ditahan di Papua, satu di Jakarta sedangkan satu yang mangkir dari panggilan dan secepatnya akan dijemput paksa,” kata Nixon kepada wartawan di Kantor Kejati Papua, Selasa (3/9/2024).
Kasidik Pidsus Kejati Papua Dedi Sawaki mengatakan, dalam penyidikan perkara PON XX Papua, pihaknya sudah memeriksa 65 saksi dan 2 ahli.
“Sebanyak 67 orang sudah dimintai keterangan,” ungkapya.
Sawaki menjelaskan, empat tersangka memiliki jabatan, yakni ketua Bidang II PB PON, bendahara umum, bidang transportasi dan bidang venue.
“Ukuran kerugian mencapai ratusan miliar. Dan sejauh ini tidak ada LPJ-nya,” ucapnya.
Sementara itu, ditambahkan Kasidik Pidsus Kejati Papua, Vallerianus Constantin Dedi Sawaki menjelaskan, nilai penyelenggaraan PON XX Papua sebesar Rp 10 triliun, namun oleh para tersangka dana yang direalisasikan hanya Rp 8 triliun.
“Jadi dari dana sebesar Rp 8 triliun itu, disidik oleh Tim Penyidik Kejati Papua terkait penyelenggaraan PON yang dilaksanakan PB PON yang menggunakan anggaran dari hibah Pemprov Papua Rp 2,5 triliun ditambah dengan dana CSR dari Freeport dan PLN yang dikelola oleh PB PON, sehingga dari situ kami tetapkan dua tersangka,” jelas Dedi Sawaki.
“Untuk penahanan dilakukan secara serentak, seperti tersangka Ketua Bidang II PB PON Papua sementara dititipkan di Rutan Salemba Perwakilan Kejagung, kemudian satu orang tersangka berinisial VP masih mangkir dari panggilan penyidik,” pungkasnya.
Editor: Frifod