Terkait Pemilihan Rektor UNIPA, Yan Warinussy Minta Dirjen Dikti Segera Tuntaskan Dulu Kasus Dana Operasional Kampus
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM) dan sebagai penegak hukum, Yan Christian Warinussy, SH mengungkapkan bahwa berdasarkan amanat Pasal 5, Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dirinya kembali meminta perhatian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) agar memberi perhatian pada rencana pemilihan Rektor Universitas Papua (UNIPA) dengan seksama.
“Hal mana disebabkan ada tiga calon rektor yang masuk kategori tiga besar saat ini, yaitu Dr. Mecky Sagrim, dan Prof. Dr. Sepus Fatem, dan Dr. Hugo Warami. Saya ingin mengingatkan bahwa sesuai laporan hasil audit tujuan tertentu dugaan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana operasional pada Universitas Papua tahun 2020 – tahun 2023 di Provinsi Papua Barat. Di dalam laporan, disebutkan bahwa pengelolaan dana Covid-19 sebesar Rp. 1 miliar tidak sesuai prosedur (langsung digunakan dari rekening penampungan tanpa disetor ke kas negara),” tandas Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis diterima TOP-NEWS.id, Selasa (3/9/2024).
Kemudian, kata Yan, dana operasional UNIPA juga dilakukan oleh bendahara pembantu bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak memiliki sertifikasi bendahara serta pembukaan rekening bendahara pembantu tanpa izin kementerian.
Berdasarkan laporan dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia tersebut, telah ada rekomendasi kepada Mendikbud Ristek untuk mengambil langkah-langkah terhadap delapan orang pejabat di lingkungan UNIPA.
“Salah satu, di antaranya saat ini namanya ada dalam tiga besar calon Rektor UNIPA. Ini penting untuk dicermati oleh Dirjen Dikti sebagai perpanjangan tangan dari Menteri Dikbud dan Ristek. Harus dipastikan bahwa yang kelak yang akan terpilih untuk memimpin salah satu universitas negeri terkemuka di Tanah Papua dan regional kawasan Pasifik tersebut,” ujarnya.
Advokat Yan C Warinussy menjelaskan dalam laporan Irjen Kemendikbud Ristek tersebut juga ada perintah kepada Rektor UNIPA sebelumnya untuk mengembalikan dan menyetorkan ke kas negara total dana sebesar Rp. 25.625.338.650 (dua puluh lima miliar enam ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah) itu disetor ke negara.
Semua ini seyogyanya menjadi dasar pertimbangan untuk menentukan pilihan siapa di antara ketiga calon tersebut yang secara hukum dapat diterima sebagai Rektor UNIPA mendatang.
“Saya juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk bekerja maksimal dalam menelusuri hingga mengungkap hasil temuan Irjen Kemendikbud Ristek tersebut secara hukum berdasarkan amanat Pasal 2 dan Pasal 3 dari UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999,” pungkasnya.
Editor: Frifod