Jaga Perdamaian, Babinsa Numfor Mediasi Permasalahan Warganya
2 min readTOP-NEWS.id, NUMFOR – Babinsa Koramil 1708/05 Numfor
Serda Jhon Lengka turut menghadiri undangan penyelesaian masalah adat keluarga Sroyer pihak perempuan dan keluarga Woniana pihak laki-laki, kegiatan yang berlangsung di Balai Kampung, Rarsibo Distrik Numfor Timur, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Rabu (26/6/2024).
Kegiatan tersebut turut dihadirkan Kepala Desa (Kades) Rarsibo, Dewan Adat Distrik Numfor Timur, Babinsa Serda Jhon Lengka dan kedua belah pihak keluarga.
Kades Rarsibo Kelly Wanma memberikan penyampaian yang singkat bahwa semua proses penyelesaian masalah adat diserahkan ke pihak yang berwajib, yaitu dewan adat. Dan apapun keputusan yang diberikan dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Adapun penyampaian dari Babinsa Serda Jhon Lengka bahwa kami dari pihak keamanan mewakili Danramil 1708-05/Numfor turut hadir untuk mengikuti jalannya proses penyelesaian masalah adat dan dari kedua belah pihak.
“Harapan dari kami, yaitu proses ini dapat diselesaikan oleh pihak dewan adat dan berjalan dengan baik aman dan lancar, juga kepada kedua belah pihak keluarga dapat menerima dengan hati yang ikhlas. Keputusan dari dewan adat apabila ada tuntutan atau denda dari pihak keluarga yang merasa dirugikan,“ pungkasnya.
Dari hasil rapat adat dapat diputuskan dari pihak dewan adat bahwa adat memberikan denda kepada pihak laki-laki keluarga Woniana berupa uang tunai Rp 1 juta.
Selain itu juga memberikan piring gantung tiga buah sebagai permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.
Dewan adat memberikan
denda adat kepada pihak laki-laki keluarga Woniana, karena dari hasil keterangan yang didapat dari pihak perempuan adalah sering terjadi kekerasan yang sering dilakukan oleh pelaku laki-laki atas nama Andreas Woniana terhadap korban perempuan atas Nama Yohana Sroyer.
Dengan demikian pihak laki-laki menerima dengan besar hati dengan keputusan dewan adat, berupa denda adat uang dan barang karena merasa bersalah atas tindakan yang dilakukannya.
“Dan mengakibatkan masalah harus diselesaikan melalui jalur hukum adat,” ungkapnya.
Editor: Frifod
Sumber: Penerangan Kodim 1708/BN