KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Malut
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Juru Bicara (Jubir) Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan, penggeledahan dilakukan penyidik untuk menggali bukti perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
“Kami mengkonfirmasi betul hari ini, tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Ali menyampaikan, geledah yang dilakukan tim penyidik Komisi Antirasuah masih terus berlangsung hingga saat ini. KPK segera menyampaikan temuan usai penggeledahan selesai dilakukan.
“Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,” ujar Ali.
Abdul Gani bakal diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Jaksa KPK bakal membongkar dugaan penerimaan uang suap dan gratifikasi sebesar Rp 106.247.546.500 atau Rp 106,2 miliar dalam surat dakwaan.
Ali mengatakan, uang suap itu terdiri dari Rp 5 miliar dan 60.000 dollar Amerika Serikat (AS) serta gratifikasi Rp 99,8 miliar dan 30.000 dollar AS.
“Tim Jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp 5 miliar dan 60.000 dollar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar AS,” jelas Ali, Rabu (8/5/2024).
Abdul Gani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember tahun lalu di Jakarta. Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan. Belakangan, KPK melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang. Tidak hanya itu, KPK juga tengah mengusut dugaan pencucian uang Abdul Gani. (mal)
Editor: Frifod