fbpx
Kamis, 28 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Apresiasi Kapolda Papua Barat, Yan Warinussy akan Kawal Pemasok Miras Berlebel di Manokwari

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH menaruh hormat dan memberi apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK., MTCP, yang telah mengeluarkan larangan pemasokan dan penjualan peredaran minuman keras (miras) berlabel pabrikan di Manokwari dan sekitarnya, mulai tanggal 7 – 21 Februari 2024.

“Itu artinya, selama waktu tersebut tak boleh ada siapa pun yang memasok miras melalui pelabuhan laut yang ada di Manokwari. Salah satu pemasok yang diduga cukup dekat dengan salah satu petinggi di Polda Papua Barat selama ini. Yaitu, oknum berinisial T diduga keras sudah pasti telah selesai memasok miras ke dalam dan sekitar kota Manokwari ini,” ungkap Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangannya diterima TOP-NEWS.id, Kamis (8/2/2024).

“Pertanyaan saya, bagaimana bisa si oknum T ini dijaga untuk tidak mengeluarkan dan menjual mirasnya kepada masyarakat di Manokwari dan sekitarnya? Oknum T ini juga diduga kuat memiliki hubungan sangat dekat dengan salah satu tokoh masyarakat (tomas) di kota Manokwari dan diduga kuat juga tomas tersebut yang beralamat di sekitar Reremi Puncak sering menjadi penyuplai atau penjual miras di Kota Injil ini?,” duga Yan.

Yan berpikir Kapolda Papua Barat dan seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari seyogyanya jujur melihat hal ini. Sebab, dari sisi regulasi perundangan yang berlaku secara nasional belum ada satu aturan pun yang membatasi penjualan dan pemasokan miras ke seluruh persada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk di Tanah Papua, dan khususnya Kota Injil Manokwari.

Bisa Jadi Ada Oknum Lain Selain T

Dikatakannya, beberapa oknum pedagang dan atau pengusaha di luar oknum berinisial T juga memiliki izin untuk memasok miras ke dalam kota Manokwari.

“Pertanyaan saya, apakah mereka (oknum-oknum) ini nanti setelah tanggal 21 Februari 2024 bisa memasok miras ke Manokwari? Bagaimana bentuk pengendaliannya? Bagaimana bentuk penataan kompetisi usaha di antara sesama pengusaha pemasok miras ke Manokwari?,” tanya Yan dengan ragu.

Menurutnya, hal ini tidak bisa dilakukan semata-mata hanya oleh Polda Papua Barat saja, tapi seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Papua Barat serta Kabupaten Manokwari mesti terlibat.

Untuk itu Yan Warinussy meminta bahwa perlu ada pertemuan di antara para pemasok miras, termasuk oknum T tersebut dengan Forkopimda Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari.

Jadi tidak boleh sampai ada oknum petinggi di jajaran Polda Papua Barat yang diserahi kewenangan dalam aspek penindakan yang seakan memiliki “kewenangan” untuk menentukan siapa yang boleh memasok miras dan siapa yang tidak boleh memasok miras ke kota Manokwari.

“Saya sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM) yang pernah menerima penghargaan internasional di bidang HAM John Humphrey Freedom Award dari Canada tahun 2005 akan ikut mengawal kebijakan dan pelarangan, serta “pembolehan” memasok miras berlabel ke Kota Injil Manokwari dilakukan setelah 16 hari ke depan (7-21 Februari 2024),” tandas Yan.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.