Soal Miras, Yan C Warinussy: Klien Saya Nicolas Setiawan Alias Ko Ang Memiliki Izin Lengkap
3 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Tuduhan, yang ditujukan kepada Nicolas Setiawan alias Ko Ang terlibat pemasok minuman keras (miras) berlabel ke Manokwari oleh sejumlah media elektronik ditanggapi oleh kuasa hukumnya, Advokat Yan Christian Warinussy, SH.
“Sebagai kuasa hukum Nicolas Setiawan alias Ko Ang, yang “dituduh” terlibat pemasok miras berlabel ke Manokwari saya ingin menjelaskan persoalan secara proporsional. Pertama, bahwa klien saya Nicolas Setiawan atau Ko Ang sesungguhnya telah memiliki perizinan berusaha berbasis resiko Nomor Induk Berusaha (NIB): 2206220094836 yang berlogo Garuda Emas dan ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, yang diterbitkan di Jakarta tanggal 22 Juni 2022,” ungkap Yan Warinussy dalam keterangannya diterima TOP-NEWS, id, Kamis (1/2/2024).
Menurutnya, kepemilikan izin berusaha berbasis resiko tersebut diberikan kepada pelaku usaha, yaitu CV Arowuri beralamat di Jalan Trikora Wosi, Manokwari, Papua Barat, statusnya penanaman modal dari usaha ini adalah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
“Izin tersebut diberikan kepada CV. Arowuri dan NIB-nya berlaku di seluruh Republik Indonesia dan selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial dan jaminan ketenagakerjaaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP),” jelas Yan lagi.
Dikatakan Yan, di dalam lampirannya tercantum pada kolom judul KBLI adalah Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol.
“Itu artinya bahwa klien saya atas nama Nicolas Setiawan dengan CV. Arowuri-nya sesungguhnya memiliki izin berusaha yang seyogyanya mendapat perlindungan hukum dari para aparat penegak hukum di Tanah Papua secara umum, dan khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat,” ucapnya.
“Hal ini disebabkan, karena klien saya juga memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor : 22062210219202036 tertanggal 22 Juni 2022 yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia,” ucap Advokat Yan.
Bahkan, kata Yan, kliennya (Nicolas Setiawan/Ko Ang) sudah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Izin: 22062200948360001 tertanggal 22 Juni 2022 yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Manokwari/Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manokwari.
“Itu artinya klien saya Nicolas Setiawan juga memiliki kelengkapan dokumen perizinan, baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari maupun dari Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta. Dengan demikian, maka prasyarat legalitas izin berusaha berbasis resiko berdasarkan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah dipenuhi oleh klien saya,” tandas Yan.
Dengan demikian, maka seyogyanya Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua Barat segera berkoordinasi dengan para pelaku usaha perdagangan seperti kliennya (Nicolas Setiawan alias Ko Ang) dan para “pemasok” miras lainnya yang mungkin juga memiliki izin berusaha seperti kliennya.
“Sehingga koordinasi yang baik dapat dibangun untuk kepentingan legalitas berusaha bagi para pengusaha pemasok miras di Kabupaten Manokwari yang dikendalikan dan diatur baik dari sisi distribusi, perdagangan dan pengelolaan dampak sosial, ekonomi dan politik yang dapat terjadi dan dinikmati atau dirasakan oleh seluruh masyarakat di Manokwari dan sekitarnya,” pungkas Yan tegas.
Editor: Frifod