fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Diundang Tatap Muka, LP3BH Apresiasi Kapolda Papua Barat akan Tangani Serius PETI

4 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat Advokat Yan Chrisrian Wainussy, SH memberi apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, SIK., MTCP, yang telah mengundang para kepala suku, pemilik hak ulayat lokasi pengelolaan mineral tambang emas di sekitar Kali Wasirawi dan kali Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, di Ruang Vicon Mapolda Papua Barat, Maripi-Manokwari, Senin (29/1/2024).

“Sesuai undangan nomor: B/120/I/2024/Ditreskrimsus, tanggal 29 Januari 2024 untuk agenda pertemuan seharusnya, Selasa (30/1/2024) pukul 15:00 WIT, namun dimajukan pada Senin (29/1) melalui komunikasi WhatsApp (WA) kepada saya selaku kuasa hukum klien kami untuk bertemu dengan Kapolda Papua Barat,” ujar Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangannya kepada TOP-NEWS.id, Selasa (30/1/2024).

Dalam pertemuan tersebut, menurut Kapolda Papua Barat bahwa dasar kebijakan pihaknya untuk menertibkan kegiatan pertambangan di lokasi dimaksud disebabkan, pihak Polda Papua Barat menemukan adanya penggunaan bahan kimia jenis mercuri oleh para pekerja penambang di lokasi Wasirawi.

“Selain itu juga, Polda Papua Barat menemukan fakta bahwa dalam kegiatan pengelolaan mineral emas tersebut masyarakat adat justru lebih banyak dirugikan. Bahkan kegiatan penambang cenderung merusak ekologi (lingkungan hidup) setempat,” ujar Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Kapolda Papua Barat telah memerintahkan agar kegiatan pertambangan dihentikan dan meminta warga masyarakat adat dan pemuka adat di Wasirawi dan sekitarnya yang hadir dalam pertemuan segera memberikan informasi melalui WA kepada dirinya secara pribadi melalui nomor WA Kapolda Papua Barat. Hal ini guna untuk menindaklanjuti secara hukum.

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Tujuh Wilayah Adat Suku Meyah Musa Mandacan, SH dan Sekretarisnya, Agustinus Matuti, SH.

Dalam pertemuan itu, Musa Mandacan yang juga anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) meminta agar Kapolda Papua Barat memberi izin kepada masyarakat untuk dapat mengelola penambangan mineral emas di wilayah adat mereka di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Musa Mandacan berjanji, pihaknya (DAP Tujuh Wilayah Adat Meyah) akan menolong masyarakat untuk melengkapi aspek hukum terkait pembuatan perjanjian kontrak antara masyarakat adat dengan para investor tambang.

“Kami akan menggunakan Pak Advokat Yan Christian Warinussy sebagai Kuasa hukum untuk membantu kami dalam kegiatan pengelolaan tambang ini,” jelas Mandacan di hadapan Kapolda Papua Barat dan jajarannya.

Kesempatan yang sama, Sebelum Mandacan, Marthen Luther Meima dan Markus Wam selaku pemilik ulayat juga meminta kepada Kapolda Papua Barat untuk memberikan izin agar kegiatan pengelolaan tambang emas di wilayah Wasirawi dan sekitarnya dapat berjalan kembali.

Alasannya adalah, karena kegiatan tersebut justru memberi pendapatan bagi mereka sebagai pemilik hak ulayat dan dapat dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari maupun memenuhi biaya pendidikan anak-anak mereka dan biaya kesehatan, serta dapat membangun rumah tinggal ukuran besar seperti 9 x 12 meter dan 10 x 12 meter.

“Jadi kami mohon Bapak Kapolda Papua Barat bisa izinkan kegiatan penambangan bisa berlangsung kembali agar kami bisa tertolong dari kegiatan diatas tanah ulayat kami sendiri,” tandas Markus Wam.

Kapolda Papua Barat Minta Waktu

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Isir yang juga mantan Kapolres Manokwari menanggapi bahwa pihaknya memohon waktu untuk berkoordinasi lebih dahulu dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.

“Kami Polda Papua Barat minta waktu selama empat bulan sejak pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 untuk berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan lain guna memutuskan kelanjutan kegiatan penambangan emas di wilayah Wasirawi dan sekitarnya untuk ke depan,” jelas Irjen Polisi Isir dalam pertemuan.

Sementara itu di sisi lain, Sekretaris DAP Tujuh Wilayah Adat Meyah Agustinus Matuti cenderung meragukan pernyataan Polda Papua Barat yang menemukan adanya penggunaan bahan berbahaya jenis mercuri dalam kegiatan penambangan emas di Wasirawi.

Namun Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua Barat Kombes Polisi Sonny M. Nugroho T, SIK menjelaskan bahwa memang benatmr pihaknya selaku penyelidik dan penyidik telah menemukan adanya barang bukti mercuri tersebut.

Bahkan Kombes Polisi Sonny M. Nugroho T menyesalkan seringnya pihak polisi sebagai penegak hukum malah disoroti oleh media cetak dan online terkait kegiatan penambangan emas yang disebut tanpa izin (ilegal).

Pernyataan Kombes Pol Sonny Nugroho cenderung tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak aparat lain selain aparat penegak hukum Polri dalam kegiatan pengelolaan tambang emas tanpa izin (PETI) di Wasirawi.

“Saya sebagai kuasa hukum menjelaskan, terkait adanya keterlibatan oknum aparat TNI yang sering mendatangi lokasi penambangan di Wasirawi dan menemui para pengusaha dan pekerja tambang sambil “meminta upeti” terhadap keamanan alat berat excavator dengan harga Rp 10 juta per bulan,” ujar Yan.

Yan juga menambahkan bahwa bila para pekerja tambang dan pengusaha tidak memenuhi permintaan itu, maka oknum anggota TNI tersebut menggunakan senjata apinya untuk “menggertak” yang dilakukan dengan cara menembakkan senjata api ke arah atas (udara).

“Untuk itu kami juga meminta Kapolda Papua Barat agar dapat mengkomunikasikan hal itu dengan Panglima Kodam (Pangdam) XVIII Kasuari,” tuturnya.

Pertemuan berlangsung penuh keakraban selama lebih kurang dua jam, dan diakhiri sekitar pukul 21:00 WIT dengan foto bersama.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.