Pembunuhan di Tambang Emas Ilegal, LP3BH Minta Kapolresta Manokwari Segera Proses Hukum Kelima Tarsangka
2 min readTOP-NEWS.id, Manokwari – Polresta Manokwari, Papua Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap dua warga Manokwari berinisial AT dan YW pada Jumat (22/12/2023). Kapolresta Manokwsri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rivadin Benny Simangunsong, Rabu (28/12/2023) menyebutkan, lima terduga pelaku pembunuhan tersebut berinisial MT, MA, SK, RJ, dan FD telah berhasil ditangkap.
Atas keberhasilan tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, S.H memberikan apresiasi kepada Kapolresta Manokwari Kombes Pol R. B. Simangunsong berserta jajarannya, yang sudah berhasil mengungkap motif dugaan pembunuhan berencana di Dusun Meyoko, Kampung Meyof, Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari.
“Saya memberi apresiasi kepada Kapolresta Manokwari Kombes Polisi R. B. Simangunsong dan jajarannya berhasil mengungkap motif dari kasus dugaan kekerasan atau pembunuhan berencana itu. Dimana lima orang pelaku itu sebagai tersangka, dengan inisial, masing-masing MT (43), RI (40), MA (22), FD (26), dan SKA (31), kini sudah diamankan,” kata Advokat Yan Christian Warinussy dalam keterangannya diterima TOP-NEWS.id, Jumat (29/12/2023).
Dikatakan Yan, MT selain sebagai otak pelaku (intelektual dader), kesemua terduga pelaku yang kini berstatus tersangka sejatinya adalah pekerja tambang ilegal di kawasan Kali Kasi, Meymorkof, Kabupaten Manokwari.
Dikatakan Yan, versi Polresta Manokwari menyebutkan bahwa MT memiliki utang pembayaran biaya sewa lokasi penambangan emas di Kali Kasi, sehingga MT merasa terpojok, karena ditagih terus-menerus oleh korban DW dan K.
Akibatnya, tersangka MT merancang rencana pembunuhan bersama keempat rekannya tersebut.
“Atas peristiwa ini menurut pemahaman hukum saya sebagai advokat bahwa para tersangka, yakni MT dan kawan-kawannya mesti diproses secara hukum hingga bermuara di Pengadilan Negeri Manokwari,” ujarnya.
Dengan ancaman hukuman disematkan kepada mereka, yaitu Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan serta Pasal 340 KUH Pidana tentang Penganiayaan Berat merupakan ancaman hukuman penjara yang tepat.
“Saya mendorong Kapolresta Manokwari untuk tidak memberi peluang kepada kelima terdakwa untuk mendapatkan “keistimewaan”. Misalnya jangan diberi ruang untuk melakukan mediasi atau memperoleh penangguhan penahanan dalam kasus tersebut,” katanya.
Selain itu juga, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini mendorong agar Kapolresta Manokwari dan jajarannya untuk sesegera mungkin bekerja cepat menindaklanjuti kasus ini ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Sehingga kasus ini dapat diregistrasi sebagai perkara pidana untuk disidangkan hingga memperoleh putusan pidana yang setimpal dengan perbuatan kelima terdakwa yang sudah menganiaya dan membunuh para korban.
“Bahkan berusaha menghilangkan jejak perbuatannya dengan cara menguburkan mayat korban secara melawan hukum. Saya meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kapolresta Manokwari terhadap kelima tersangka tersebut,” pinta Yan.
Editor: Frifod