Terima Uang Tunai dari Firli Bahuri, Pengusaha Alex Tirta Diperiksa Penyidik
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta mengaku menerima uang tunai terkait rumah Kertanegara yang disewa Firli Bahuri kepadanya untuk rumah rehat. Uang berjumlah Rp 650 juta itu, kata Alex, dibayar secara tunai dengan mata uang rupiah.
Hal itu diungkapkan Alex Juwana kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Bareskrim Polri. Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Yasin Limpo.
“Tunai, uang tunai. Uang rupiah,” kata Alex kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Alex mengaku diberi 13 pertanyaan oleh penyidik pada materi terkait dengan rumah di Kertanegara.
Ditanya perihal klausul penyewaan yang dianggap salah oleh polisi, Alex enggan menanggapi. Dia hanya mengatakan telah menjelaskan faktanya ke penyidik.
“Ya sudah saya jelaskan ke penyidik tadi ya, cukup ya,” ujarnya.
Alex tak berbicara banyak mengenai pemeriksaan yang dijalaninya hari ini. Namun dia mengaku sempat bertemu dengan Firli Bahuri.
Dalam pemeriksaan itu, Alex mengaku hanya sempat bertemu dengan Firli, namun tidak di konfrontasi dalam pemeriksaan.
Alex enggan berbicara lebih jauh perihal pertemuannya dengan Firli. Sebab, dia juga mengatakan tak banyak hal yang dibicarakan dengan Firli Bahuri.
“Ya sempet sebatas salam aja yah. Saya nggak sempet ngomong banyak sama beliau,” ucapnya.
Sebagai informasi, Alex Tirta sudah menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/11/2023) setelah kasus naik ke tahap penyidikan. Polisi kembali memeriksa Alex Tirta besok, setelah Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka.
Alex Tirta sendiri disebut sebagai orang yang menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan kepada seseorang bernama E. Rumah tersebut disewa sejak 2020 dengan biaya Rp 650 juta per tahun.
Rumah tersebut sudah digeledah polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Rupanya rumah itu digunakan oleh Firli Bahuri sebagai rumah rehat. (fri)
Editor: Frifod