DAP Tegaskan Paul Finsen Mayor Bukan Lagi Ketua DAP Wilayah III Doberay
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Deputy Bidang Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Dewan Adat Papua (DAP) Wialayan III Doberay Advokat Yan Christian Warinussy, SH ingin meluruskan status dari Paul Finsen Mayor, yang mana saat ini bukan lagi sebagai Ketua DAP Wilayah III Doberay, yakni terhitung sejak sidang tanggal 5 Juni 2023.
“Karena sesuai hasil keputusan Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) Wilayah III Doberay tanggal 4-5 Juni 2018 di Gedung Serimbe Kilometer 8 Sorong, Mayor ketika itu terpilih sebagai Ketua DAP Wilayah III Doberay. Mayor berhasil unggul dalam pemilihan dari dua lawannya, yaitu Markus Waran dan Dominggus Urbon,” jelas Deputy Bidang Hukum dan Perlindungan HAM DAP Advokat Yan Chriatian Warinussy, dalam keterangannya kepada TOP-NEWS.id, Jumat (1/12/2023) malam.
Sehingga, kata Yan, saat ini DAP telah menugaskan saudara Agus Ayomi selaku pengganti antar waktu dengan tugas mempersiapkan penyelenggaraan KBMAP Wilayah III Doberay.
Hal ini guna memilih Ketua DAP Wilayah III yang baru dan definitif sesuai statuta dan pedoman dasar DAP sebagai organisasi masyarakat adat di Tanah Papua Wilayah Adat III Doberay yang meliputi Provinsi Papua Barat dan sebagian Provinsi Papua Barat Daya.
“Saya atas nama DAP ingin menjelaskan bahwa posisi saudara Paul Finsen Mayor saat ini telah menjadi salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Bahkan yang bersangkutan tengah bersiap mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 13 Februari 2024 mendatang,” ungkap Yan.
Yan juga menjelaskan bahwa Paul Finsen Mayor saat ini juga menjadi Pimpinan Tim Relawan Kandidat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfid MD yang diusung oleh salah satu partai besar di Indonesia, yaitu PDIP.
Menurutnya, hal ini sangat tidak logis dan bersifat melawan hukum apabila saudara Paul Finsen Mayor pada saat bersamaan menyandang status sebagai Pimpinan DAP yang merupakan sebuah organisasi rakyat yang sangat berwibawa dan dihormati di Tanah Papua selama ini.
“Apalagi status kepemimpinan saudara Paul Finsen Mayor sejatinya menurut hukum telah berakhir. Sehingga, tidak proporsional jika Paul Finsen Mayor mengatasnamakan DAP Wilayah III Doberay untuk mengarahkan masyarakat adat Papua kepada situasi demi keterpilihan salah satu kandidat (Pilpres 2024) tertentu saja,” tandas Yan dengan tegas.
Editor: Frifod