Kasus Situs Mansinam, Keterangan Para Saksi Tidak Mengetahui Soal Pembelanjaan
3 min readTOP-NEWS. id, MANOKWARI – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Pengelolaan Dana Situs Mansinam, Papua Barat, Tahun Anggaran 2017 dan 2018 kembali dilanjutkan, Senin (16/8/2021) siang di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, SH beragenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Jaksa Decyana Caprina, SH yang bersidang kali ini menghadirkan empat orang saksi. Masing-masing, saksi Nency T Wyzer, SH, MM, Fredrik Yan Rumfabe, Ir Ignatius Benediktus Siaputra dan Kristo Forus.
Mereka masing-masing memberikan keterangan di bawah janji menurut keyakinan agamanya, yaitu Agama Kristen Protestan untuk saksi pertama dan saksi kedua. Sedangkan saksi ketiga dan keempat menurut keyakinan agama Katholik. S
Saksi Nency T Wyzer dalam keterangannya menerangkan bahwa saksi ditunjuk sebagai wakil bendahara dalam Badan Pengelola Situs Mansinam. Namun saksi tidak pernah mengetahui soal transaksi keuangan dari badan tersebut hingga saat ini.
Saksi juga tidak pernah diberitahu oleh ketua umum maupun bendahara badan tersebut mengenai tugas-tugas saksi. Saksi juga tidak tahu siapa yang menandatangani proposal permohonan dana hibah bagi badan pengelola situs.
Saksi juga tidak mengetahu siapa yang mengerjakan atau membuat proposal maupun laporan pertanggungjawaban. Termasuk siapa yang menandatangani specimen pencairan uang dari bank untuk badan pengelola Situs Mansinam, juga saksi tidak mengetahuinya.
Saksi mengaku pernah diberi uang sejumlah Rp 9,7 juta dari badan tersebut, yang dikatakan sebagai honor saksi, tapi saksi sendiri tidak mengetahui total honor menurut tahun berjalan yang seharusnya saksi terima menurut laporan pertanggungjawaban yang ada.
Saksi mengenal terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, tapi saksi tidak tahu apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab terdakwa tersebut.
Saksi juga tidak pernah menerima uang sepeser pun dari terdakwa Nandotray. Sementara itu, saksi Ignatius selaku Pemilik Toko Tengah Sanggeng, Manokwari ditanya mengenai pernahkah ada orang dari Badan Pengelola Situs Mansinam berbelanja kembang api di Toko Tengah seharga Rp 170 juta?
Saksi menjawab, “tidak pernah Yang Mulia” (hakim). Saksi juga menerangkan bahwa selama 2017 dan 2018, dirinya tidak pernah menjual kembang api seharga Rp 170 juta kepada siapa pun.
Dan sekaligus saksi juga membantah bahwa di tokonya tidak ada karyawan yang bernama Edy. Sementara itu, saksi Kroto Forus, menerangkan bahwa dia bekerja sebagai sopir dan terkadang dipekerjakan juga sebagai kasir di Toko Bintang Jaya, Manokwari.
Di toko tempat saksi bekerja, hanya menjual barang elektronik, tapi saksi tidak pernah menjual delapan unit televisi merek LG senilai Rp 7,5 juta per unit sebanyak delapan unit dengan total harga Rp 60 juta.
“Itu tidak pernah bapak hakim yang mulia, karena Toko Bintang Jaya hanya jual per unit kepada orang per orang yang beli secara pribadi per unit saja,” terang saksi di depan sidang sore tadi.
Kedua terdakwa, Marthen P Erari maupun terdakwa Pd Roberts Jeremia Nandotray, STh sama sekali tidak mengetahui tentang pembelanjaan, baik kembang api maupun televisi tersebut.
Saksi Rumfabe sebagai koordinator keamanan di kawasan Situs Injil Pulau Mansinam menambahkan bahwa dia mengetahui pernah ada terjadi pemalangan oleh warga Pulau Mansinam pada 2017.
“Tapi mereka palang hanya untuk menuntut agar hak-hak mereka dibayar sebagai pekerja pembersihan di Situs Injil tersebut, kemudian setelah dibayar waktu itu, lalu mereka membuka palang Yang Mulia,” kata saksi di hadapan Majelis Hakim.
Keempat saksi yang ditampilkan oleh Jaksa hari ini memberi keterangan yang sesuai kejadian. Selanjutnya Jaksa akan kembali menghadirkan saksi berikut ke sidang lanjutan pada Rabu (19/8/2021).
Di dalam berkas perkara terdapat nama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Prov Papua Barat Drs Nathaniel D Mandacan, MSi) dan Abia Ullu ,SSos (mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Provinsi Papua Barat).
Mereka akan ikut memberikan keterangan di depan persidangan sesuai panggilan Jaksa.
Advokat Yan Christian Warinussy dan Advokat Thresje Juliantty Gaspersz, penasihat hukum terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, STh.
Sementara terdakwa Marthen Erari, SE, MM didamping penasihat hukumnya, Advokat Demianus Waney, SH.
Dilaporkan : Advokat Yan Christian Warinussy, SH