Direktur Eksekutif LP3BH Pertanyakan Nasib Kasus Tipikor Dana Hibah BPKAD Rp 598 Miliar di Kejati Papua Barat
1 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya kembali mempertanyakan “nasib” kegiatan penyelidikan yang dilakukan unsur penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Utamanya terhadap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana hibah bidang keagamaan dan kemahasiswaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat pada Tahun Anggaran 2018, dengan kerugian negara diduga Rp 60 miliar, dari total nilai proyek Rp 598 miliar,” demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Papua Barat Advokat Yan Christian Warinussy, SH, MH, Sabtu (14/8/2021).
Dikatakannya, sampai saat ini sama sekali tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum kasus tersebut sesuai amanat UU RI No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Juga sesuai amanat UU No 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demikian pula penyelidikan atas kasus dugaan tipikor proyek pembangunan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Aisandami, Kabupaten Teluk Wondama yang terjadi pada tahun anggaran 2018.
“Atas nama LP3BH sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non Government Organization (NGO), kami sedang menyusun langkah hukum yang penting untuk menguji proses hukum yang terkesan lambat dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat ini ke pengadilan negeri yang berwenang,” tandasnya.