Tiga Nama Pj Gubernur PB Telah Ditetapkan, LP3BH Minta Mendagri Tak Masukan Kembali Tiga Nama Pj Gubernur Dalam Bursa Pilkada 2024
2 min read
TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, S.H memberikan apresiasi positif kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB).
“Yang mana telah ditetapkannya tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Barat. Hal mana terjadi melalui sebuah rapat DPR PB, Kamis (5/10/2023), yang dipimpin langsung Ketua DPR PB Orgenes Wonggor bersama Wakil Ketua II M. Saleh Siknun dan Wakil Ketua III Yongky Fonataba,” ujar Advokat Yan dalam keterangan tertulisnya kepada TOP-NEWS.id, Jumat (6/10/2023).
Hasilnya atas usul saran dari tujuh Fraksi di DPR PB diperoleh tiga nama calon Pj Gubernur Provinsi Papua Barat, yaitu Yakop Fonataba (Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat), Velix Vernando Wanggai (Deputi Sekretariat Waki Presiden Republik Indonesia bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan), dan Valentinus Sudarjanto Sumito (Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia).
“Sebagai salah seorang advokat dan pembela hak asasi manusia di Tanah Papua, saya cenderung berpandangan bahwa ketiga calon Pj Gubernur Provinsi Papua Barat ini adalah birokrat senior tulen. Karena ketiga calon ini sudah malang melintang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tentu sangat memahami segenap mekanisme dan prosedur birokrasi,” ungkap Yan.
Termasuk didalamnya soal ruang lingkup tugas jabatan seorang pejabat gubernur di Indonesia secara umum dan khususnya di Tanah Papua (Provinsi Papua Barat).
“Saya kira pasti ketiga pejabat tersebut memiliki waktu dan kesempatan yang sangat terbatas untuk melakukan perubahan, namun yang terpenting bagi publik di Manokwari sebagai Ibukota provinsi ini dan Papua Barat umumnya, adalah bahwa sang penjabat gubernur mesti dapat menjalankan tugas utama,” ucap Yan.
Yaitu, kata Yan, mempersiapkan segenap hak terkait dengan rencana pelaksanaan pesta demokrasi pada pemilihan umum legislatif dan presiden/wakil presiden di tahun 2024 mendatang.
“Saya mendorong Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian untuk tidak merubah atau memasukkan kembali nama calon Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat yang sesungguhnya sesuai aturan perundangan yang berlaku sudah memasuki usia pensiun untuk menduduki jabatan bagi pejabat Gubernur Papua Barat lagi,” tututrnya.
“Hendaknya Mendagri menerima dan menyeleksi ketiga calon yang telah diajukan DPR Papua Barat tersebut, untuk kemudian menetapkan salah atau diantar ketiga pejabat senior birokrat daerah dan negara tersebut untuk melaksanakan tugas berat sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat menjelang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang telah ada di depan mata saat ini,” tandasnya.
Editor: Frifod