Terima Kunker DPRD Kabupaten Lumajang, BSKDN: Tidak Boleh Ada Kekosongan Kepemimpinan di Daerah
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima kunjungan kerja (kunker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi A, B, dan C Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur di Aula BSKDN, Senin (25/9/2023). Kunjungan tersebut dalam rangka mengonsultasikan permasalahan terkait kebijakan pengisian penjabat (Pj) kepala daerah serta wewenangnya.
Terkait kebijakan pengisian Pj kepala daerah, Sekretaris BSKDN Kurniasih mewakili Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengatakan, tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan di daerah, termasuk saat menjelang pilkada. Untuk itu, penempatan Pj kepala daerah sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan kepala daerah tidak boleh ada satu kekosongan dalam kepemimpinan,” kata Sekretaris BSKDN Kemendagri Kurniasih.
Tidak hanya itu, Kurniasih juga menjelaskan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 juga dilakukan agar daerah dapat menyelaraskan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan visi misi Presiden.
“Ini (pilkada serentak) harus kita lakukan untuk masa depan negara dalam konteks yang lebih besar agar kita bisa bersaing dalam dunia global,” ujar dia.
Adapun masa jabatan Pj kepala daerah paling lama adalah satu tahun. Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Masa penjabat kepala daerah adalah satu tahun, ada laporan pertanggungjawaban sekurang-kurangnya tiga bulan sekali, dan ini akan dievaluasi oleh menteri dalam negeri,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan, Pj kepala daerah memiliki tugas dan kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif. Namun, terdapat pembatasan kewenangan Pj kepala daerah mengingat keberadaannya berdasarkan penunjukan bukan hasil pilkada.
Pembatasan tersebut meliputi tidak diperkenankan melakukan mutasi pegawai dan membatalkan perjanjian yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perjanjian yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Pembatasan berikutnya tidak diperkenankan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, serta tidak diperbolehkan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Adapun yang dapat menjadi Pj di tingkat provinsi, adalah mereka yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Sementara untuk Pj bupati atau walikota akan diisi oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
“Bahwa pejabat yang boleh menduduki sebagai penjabat gubernur berasal dari pejabat Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan gubernur yang berikutnya, sementara untuk mengisi kekosongan bupati atau walikota akan diisi oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,” pungkasnya.
Sumber: BSKDN Kemendagri
Editor: Frifod