fbpx
Sabtu, 16 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kepala BSKDN: Partisipasi Pemda dalam Pelaporan Inovasi Semakin Meningkat

2 min read

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengungkapkan, partisipasi pemerintah daerah (pemda) dalam pelaporan inovasi pada aplikasi Indeks Inovasi Daerah (IID) semakin meningkat. Daerah terinovatif akan ditetapkan sebagai pemenang dalam Innovative Goverenment Award (IGA) Award Tahun 2023.

Berdasarkan data pelaporan IID tahun 2023, total inovasi yang terinput sebanyak 28.539. Inovasi tersebut dilaporkan oleh 527 pemda.

“Jumlah tersebut merupakan partisipasi tertinggi dalam penyelenggaraan IGA yang telah berlangsung sejak tahun 2017,” kata Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo, saat acara penilaian presentasi kepala daerah dalam rangka penganugerahan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2023 yang berlangsung secara daring dan luring dari Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (25/9/2023).

Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo. (Foto: BSKDN Kemendagri)

Yusharto melanjutkan, jumlah inovasi berdasarkan tahapan, terdiri dari tahap inisiatif sebanyak 1.362 inovasi, tahap uji coba sebanyak 1.080 inovasi, dan tahap penerapan sebanyak 26.097 inovasi.

Dia menambahkan, ada empat tahapan untuk menentukan pemenang IGA 2023. Tahapan tersebut meliputi tahap penjaringan, tahap pengukuran, tahap presentasi kepala daerah, dan tahap peninjauan lapangan.

“Saat ini kita telah memasuki tahap presentasi kepala daerah. Kegiatan ini akan diikuti oleh 53 daerah nominator, yaitu 9 provinsi, 21 kabupaten, 13 kota, dan 5 daerah perbatasan serta 5 daerah tertinggal,” jelasnya.

Dia mengatakan, daerah nominator tersebut ditentukan berdasarkan tahap pengukuran yang mana validasi dokumen dan quality control telah dipastikan oleh tim penilai dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dirinya mengatakan, penentuan nominator tersebut mengacu pada Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa pemda yang melakukan presentasi, adalah pemda dengan peringkat tertinggi pada skala tertentu sesuai dengan klaster.

“Telah ditentukan dengan asas proposional dengan mempertimbangkan masukan dari tim validator dan quality control berdasarkan hasil validasi dan quality control yang telah dilaksanakan,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, kegiatan presentasi kepala daerah tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro. Dalam sambutanya, Suhajar berpesan agar pemda dapat terus meningkatkan inovasinya, terutama inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarkat.

“Fokus kita hari ini, adalah digitalisasi pelayanan, penanggulangan kemiskinan, kemudahan investasi, prioritas-prioritas Bapak Presiden yang tertuang dalam PSN (Proyek Strategis Nasional),” tegasnya.

Sumber: BSKDN Kemendagri

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.