fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Diduga Pungli Rp 15 M, LP3BH Dukung PA GMNI Papua Barat Laporkan Kadis PMK Tambrauw ke Kejaksaan

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi dukungan atas langkah Pengurus Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Papua Barat yang telah melaporkan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 15 miliar yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (Kadis PMK) Kabupaten Tambrauw dan jajarannya.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, S.H dalam keterangan tertulisanya diterima TOP-NEWS.id, Kamis (21/9/2023).

Laporan dari PA GMNI kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong dan juga Kapolres Tambrauw tersebut menurut LP3BH Manokwari, adalah sangat tepat dan proporsional serta berdasar hukum untuk ditindaklanjuti.

Sebab, kata Yan, berdasarkan amanat Pasal 42 dari Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat memiliki hak untuk ikut berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menurut kami (LP3BH) Manokwari bahwa tindakan pungli juga dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubah Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Untuk itu, LP3BH Manokwari memandang bahwa adanya langkah dari Kadis PMK Kabupaten Tambrauw dengan mengirim surat Nomor: 800/85/DPMK/2023 tanggal 11 September 2023 perihal Pembatalan Kegiatan Pelatihan, adalah surat yang secara administratif dapat diterima.

Namun secara hukum, kata LP3BH, sesungguhnya keberadaan surat tersebut diatas tidak bisa meniadakan proses hukum yang sudah berjalan. Ataupun untuk menyelamatkan seseorang atau siapa pun orangnya di tengah-tengah jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Tambrauw dan juga para kader pendamping pembangunan kampung atau masyarakat yang terkait.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.